<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepabeanan Archives - EXIMPRO</title>
	<atom:link href="https://www.eximpro.id/category/kepabeanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.eximpro.id/category/kepabeanan/</link>
	<description>Export and Import Consultant</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2020 04:57:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://www.eximpro.id/wp-content/uploads/2020/04/cropped-eximpro-2-32x32.png</url>
	<title>Kepabeanan Archives - EXIMPRO</title>
	<link>https://www.eximpro.id/category/kepabeanan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kurs Pajak 1 Juli &#8211; 7 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah sebesar Rp 14.253</title>
		<link>https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 04:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[customs]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[logistik]]></category>
		<category><![CDATA[nilai pabean]]></category>
		<category><![CDATA[pabean]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1927</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari Rabu, 1 Juli 2020 sampai dengan Selasa 7 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.253. Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti naik sebesar Rp 47 dibandingkan dengan kurs [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/">Kurs Pajak 1 Juli &#8211; 7 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah sebesar Rp 14.253</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari Rabu, 1 Juli 2020 sampai dengan Selasa 7 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.253.</p>
<p>Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti naik sebesar Rp 47 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 &#8211; 30 Juni 2020 sebesar Rp 14.206.</p>
<p>Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan.</p>
<p>Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.</p>
<p>Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.</p>
<ul>
<li>Impor Barang Kena Pajak.</li>
<li>Penyerahan Barang Kena Pajak.</li>
<li>Penyerahan Jasa Kena Pajak.</li>
<li>Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.</li>
<li>Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.</li>
<li>Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.</li>
</ul>
<p>Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/">Agen Fasilitas Kepabeanan</a></strong></p>
<p>Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 9.813,91</p>
<p>Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 65,45<br />
dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 &#8211; 30 Juni 2020 sebesar Rp 9.748,46.</p>
<p>Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.453,25.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/">Mengetahui Lebih Lanjut &#8220;Apa itu Nilai Pabean?&#8221;</a></strong></p>
<p>Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Canada (CAD) terhadap rupiah berarti meningkat sebesar Rp 32,66 dibandingkan dengan update kurs pajak terhadap rupiah yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 &#8211; 30 Juni 2020 sebesar Rp 10.459,15.</p>
<p>Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak valuta asing terhadap rupiah hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong ( HKD) yakni sebesar Rp 2.150,77.</p>
<p>Sumber: <a href="http://kontan.co.id">Kontan</a></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/">Kurs Pajak 1 Juli &#8211; 7 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah sebesar Rp 14.253</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengetahui Lebih Lanjut &#8220;Apa itu Nilai Pabean?&#8221;</title>
		<link>https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 03:12:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[logistik]]></category>
		<category><![CDATA[nilai pabean]]></category>
		<category><![CDATA[ppjk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1924</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nilai Pabean Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor. Nilai pabean hanya diperlukan untuk menghitung bea masuk dengan tarif advalorum (persentase). Untuk tarif adnatorum (spesifik) dasar penghitungan bea masuknya adalah satuan barang. Baca Juga: Agen Fasilitas Kepabeanan Ada 6 (enam) metode penetapan nilai pabean, yaitu: ⠀1. Nilai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/">Mengetahui Lebih Lanjut &#8220;Apa itu Nilai Pabean?&#8221;</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Nilai Pabean</strong></h3>
<p>Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor. Nilai pabean hanya diperlukan untuk menghitung bea masuk dengan tarif advalorum (persentase). Untuk tarif adnatorum (spesifik) dasar penghitungan bea masuknya adalah satuan barang.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/">Agen Fasilitas Kepabeanan</a></strong></p></blockquote>
<p>Ada 6 (enam) metode penetapan nilai pabean, yaitu:<br />
⠀1. Nilai transaksi barang yang bersangkutan;<br />
⠀2. Nilai transaksi barang identik;<br />
⠀3. Nilai transaksi barang serupa;<br />
⠀4. Nilai pabean metode deduksi;<br />
⠀5. Nilai pabean metode komputasi; dan<br />
⠀6. Nilai pabean metode pengulangan (fallback).</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a></strong></p></blockquote>
<p>Sebagian besar nilai pabean ditentukan berdasar metode pertama, yaitu metode nilai transaksi atas barang yang bersangkutan. Nilai transaksi ini harus memenuhi incoterm: Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/">Mengetahui Lebih Lanjut &#8220;Apa itu Nilai Pabean?&#8221;</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Agen Fasilitas Kepabeanan</title>
		<link>https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 03:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[artikel ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[artikel impor]]></category>
		<category><![CDATA[artikel kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[berita kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan impor]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1921</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membentuk Agen Fasilitas Kepabeanan untuk mendukung tugasnya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance. Fasilitas Kepabeanan yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Para agen fasilitas ini ditunjuk dari pegawai di lingkungan kantor bea dan cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Selain Agen Fasilitas TPB dan KITE, telah ditunjuk juga Agen [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/">Agen Fasilitas Kepabeanan</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.beacukai.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)</a> telah membentuk Agen Fasilitas Kepabeanan untuk mendukung tugasnya sebagai <em>Trade Facilitator</em> dan <em>Industrial Assistance</em>. Fasilitas Kepabeanan yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Para agen fasilitas ini ditunjuk dari pegawai di lingkungan kantor bea dan cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Selain <a id="agenfasilitas1"></a>Agen Fasilitas TPB dan KITE, telah ditunjuk juga <a id="agenkhusus1"></a>Agen Fasilitas Khusus dan <a id="koordinatoragen1"></a>Koordinator Agen Fasilitas.</p>
<hr />
<h3><a id="agenfasilitas"></a><strong><a href="https://pakgiman.com/agen-fasilitas/#agenfasilitas1">AGEN FASILITAS KEPABEANAN</a></strong></h3>
<p>Fasilitas TPB dan KITE adalah suatu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah di bidang kepabeanan. Para agen fasilitas diharapkan mampu memberikan informasi yang lengkap mengenai fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada para pengguna jasa kepabeanan. Penyampaian informasi yang baik diharapkan mampu mendorong penggunaan fasilitas yang tepat guna dan tepat sasaran.</p>
<p>Agen Fasilitas TPB dan KITE mempunyai tugas:</p>
<ol>
<li>melakukan <a id="potensi1"></a>penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>melakukan <a id="asistensi1"></a>asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan</li>
<li>melakukan kegiatan <a id="evaluasi1"></a>monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan.</li>
</ol>
<p>Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia. Para agen fasilitas ini juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, KPU atau KPPBC.</p>
<p>Agen Fasilitas dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh Agen Fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik. Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a></strong></p>
<h3><strong>KEGIATAN AGEN FASILITAS</strong></h3>
<p>Dalam melaksanakan tugas <a id="potensi"></a>penggalian potensi perusahaan industri, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>mengumpulkan dan menatausahakan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>menganalisa bahan dan data untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas sesuai hasil analisa bahan dan data yang telah dikumpulkan; dan</li>
<li>melakukan promosi, pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan proses untuk memperoleh fasilitas kepabeanan.</li>
</ol>
<p><span id="more-3858"></span>Dalam melaksanakan tugas <a id="asistensi"></a>asistensi dan edukasi, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>memberikan asistensi dan edukasi dalam rangka menjamin kepatuhan pemenuhan kewajiban penggunaan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>memberikan konsultasi dan bimbingan mengenai penggunaan fasilitas kepabeanan dan prosedur kepabeanan kepada pengguna fasilitas kepabeanan;</li>
<li>melakukan edukasi pengelolaan dokumen dan pembukuan sehubungan dengan kegiatan penggunaan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>melakukan asistensi terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan perizinan, permintaan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari pengguna fasilitas kepabeanan;</li>
<li>memberikan edukasi tentang peraturan di bidang kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan;</li>
<li>memberikan informasi, keterangan atau penjelasan terkait dengan pelayanan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan</li>
<li>melakukan penanganan <em>Customs Information Desk </em>baik melalui telepon maupun <em>e-mail </em>atau sarana komunikasi elektronik lainnya dan pemberian layanan langsung mengenai informasi di bidang kepabeanan.</li>
</ol>
<p>Dalam melaksanakan tugas <a id="evaluasi"></a>monitoring dan evaluasi, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>melakukan kompilasi peraturan di bidang kepabeanan dan mengelola produk hukum seperti putusan banding, keberatan dan putusan hukum lainnya; dan</li>
<li>melakukan analisa dan pemantauan terhadap kinerja pengguna fasilitas kepabeanan.</li>
</ol>
<h3><strong><a id="agenkhusus"></a><a href="https://pakgiman.com/agen-fasilitas/#agenkhusus1">AGEN FASILITAS KHUSUS</a></strong></h3>
<p>Agen Fasilitas Khusus merupakan pegawai DJBC yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan Fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan. Dalam melaksanakan tugas penerapan promosi strategis, Agen Fasilitas Khusus melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>membangun komunikasi yang baik dengan pengguna jasa untuk memberikan informasi dan memperkenalkan Fasilitas TPB dan KITE; dan</li>
<li>menjaga hubungan baik <em>(community relations and humanity relations) </em>dengan pengguna jasa.</li>
</ol>
<h3><a id="koordinatoragen"></a><strong>KOORDINATOR AGEN FASILITAS</strong></h3>
<p>Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE merupakan Pegawai DJBC yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar Agen Fasilitas. Koordinator Agen Fasilitas mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan strategis terkait pengembangan dan pembinaan fasilitas TPB dan KITE pada Kantor Wilayah/KPU sesuai wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Agen Fasilitas melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh agen Fasilitas pada wilayah kerjanya, termasuk koordinasi dan komunikasi dengan Agen Fasilitas Khusus yang berada dalam wilayah kerjanya;</li>
<li>melakukan penelitian atas keseluruhan beban kerja pada kantor bea cukai yang menjadi wilayah kerjanya terkait pelaksanaan fungsi Agen Fasilitas;</li>
<li>melakukan pembagian wilayah kerja dan beban kerja kepada Agen Fasilitas ; dan</li>
<li>melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil capaian kegiatan Agen Fasilitas pada wilayah kerjanya secara rutin.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a></strong></p>
<h3><strong>DAFTAR AGEN FASILITAS</strong></h3>
<div id="tablepress-14_wrapper" class="dataTables_wrapper no-footer">
<table id="tablepress-14" class="tablepress tablepress-id-14 dataTable no-footer" role="grid">
<thead>
<tr class="row-1 odd" role="row">
<th class="column-1 sorting_disabled" colspan="1" rowspan="1">NO.</th>
<th class="column-2 sorting_disabled" colspan="1" rowspan="1">JABATAN</th>
<th class="column-3 sorting_disabled" colspan="1" rowspan="1">TUGAS</th>
</tr>
</thead>
<tbody class="row-hover">
<tr class="row-2 even" role="row">
<td class="column-1">1</td>
<td class="column-2">Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-3 odd" role="row">
<td class="column-1">2</td>
<td class="column-2">Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-4 even" role="row">
<td class="column-1">3</td>
<td class="column-2">Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-5 odd" role="row">
<td class="column-1">4</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-6 even" role="row">
<td class="column-1">5</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Agen Fasilitas TPB Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Cukai Tipe Madya Pabean A</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-7 odd" role="row">
<td class="column-1">6</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-8 even" role="row">
<td class="column-1">7</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-9 odd" role="row">
<td class="column-1">8</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-10 even" role="row">
<td class="column-1">9</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan Tipe Madya Pabean</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-11 odd" role="row">
<td class="column-1">10</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-12 even" role="row">
<td class="column-1">11</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-13 odd" role="row">
<td class="column-1">12</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-14 even" role="row">
<td class="column-1">13</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-15 odd" role="row">
<td class="column-1">14</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam</td>
<td class="column-3">Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-16 even" role="row">
<td class="column-1">15</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta</td>
<td class="column-3">Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-17 odd" role="row">
<td class="column-1">16</td>
<td class="column-2">Para Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai</td>
<td class="column-3">Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-18 even" role="row">
<td class="column-1">17</td>
<td class="column-2">Para Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus</td>
<td class="column-3">Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-19 odd" role="row">
<td class="column-1">18</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-20 even" role="row">
<td class="column-1">19</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe A</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-21 odd" role="row">
<td class="column-1">20</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe B</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-22 even" role="row">
<td class="column-1">21</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-23 odd" role="row">
<td class="column-1">22</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-24 even" role="row">
<td class="column-1">23</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-25 odd" role="row">
<td class="column-1">24</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-26 even" role="row">
<td class="column-1">25</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Agen Fasilitas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p>Sumber: Pak Giman</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/">Agen Fasilitas Kepabeanan</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konsultan Kepabeanan</title>
		<link>https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 07:40:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1855</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk serta bea keluar. Cukai Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: Konsumsinya perlu dikendalikan; Peredarannya perlu diawasi; Pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk serta bea keluar.</p>
<h3><strong>Cukai</strong></h3>
<p>Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:</p>
<ul>
<li>Konsumsinya perlu dikendalikan;</li>
<li>Peredarannya perlu diawasi;</li>
<li>Pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;</li>
<li>Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan (terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi) dikenai cukai.</li>
</ul>
<h3><strong>Daerah Pabean</strong></h3>
<p>Daerah paean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di zona ekslusif, dan landas kontinen.</p>
<h3><strong>Kawasan Pabean</strong></h3>
<p>Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<h3><strong>Impor</strong></h3>
<p>Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke adalam daerah pabean.</p>
<h3><strong>Ekspor</strong></h3>
<p>Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.</p>
<h3><strong>Bea Masuk</strong></h3>
<p>Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terha-dap barang yang diimpor.</p>
<h3><strong>Bea Keluar</strong></h3>
<p>Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terha-dap barang ekspor.</p>
<h3><strong>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai</strong></h3>
<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.</p>
<h3><strong>Tempat Penimbunan Sementara</strong></h3>
<p>Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluaraannya.</p>
<h3><strong>Tempat Penimbunan Berikat</strong></h3>
<p>Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan mendapatkan penangguhan bea masuk.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a></strong></p>
<h3><strong>Tempat Penimbunan Pabean</strong></h3>
<p>Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang Yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.</p>
<p>Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan paling tinggi:</p>
<ol>
<li>untuk yang dibuat di Indonesia, tarif paling tinggi 275% dan harga jual pabrik atau 57% dari harga eceran;</li>
<li>untuk yang diimpor 275% dari harga dasar yang digunakan, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.</li>
</ol>
<p>Barang cukai lainnya adalah</p>
<ol>
<li>untuk yang dibuat di Indonesia 1.1.50% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik atau 8o% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran;</li>
<li>untuk yang impor 1.1.50% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau 8o% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah haga jual eceran.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannnya maka cara membatasinya adalah melalut instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu, tarif paling tinggi dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan, misalnya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.</p>
<p><em>Disarikan dari buku: Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Penulis: Sugianto, S.H., M.M. Hal: 6-9.</em></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Segel Bea dan Cukai</title>
		<link>https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2020 02:57:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1853</guid>

					<description><![CDATA[<p>Segel bea dan cukai dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya. Bentuk dari segel dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya. Segel bahkan dimungkinkan untuk dilengkapi dengan perangkat elektronik. Selain segel, dalam terminologi kepabeanan dikenal juga adanya tanda pengaman. Bea cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman, namun pelekatan keduanya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Segel bea dan cukai dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya. Bentuk dari segel dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya. Segel bahkan dimungkinkan untuk dilengkapi dengan perangkat elektronik.</p>
<p>Selain segel, dalam terminologi kepabeanan dikenal juga adanya tanda pengaman. Bea cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman, namun pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.</p>
<p>Segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri dari:</p>
<p>⠀1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas;</p>
<p>⠀2. Segel atau Tanda Pengaman Pita;</p>
<p>⠀3. Segel atau Tanda Pengaman Kancing;</p>
<p>⠀4. Segel atau Tanda Pengaman Kunci;</p>
<p>⠀5. Segel atau Tanda Pengaman Timah;</p>
<p>⠀6. Segel atau Tanda Pengaman Lak;</p>
<p>⠀7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik; dan</p>
<p>⠀8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.eximpro.id/reksan-cukai/">Reksan Cukai</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reksan Cukai</title>
		<link>https://www.eximpro.id/reksan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2020 06:02:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1829</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai: Pengusaha Pabrik Pengusaha Tempat Penyimpanan Importir Penyalur Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Reksan Cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC). Reksan cukai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/reksan-cukai/">Reksan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai:</p>
<ol>
<li><a id="pabrik1"></a>Pengusaha Pabrik</li>
<li><a id="tpea1"></a>Pengusaha Tempat Penyimpanan</li>
<li><a id="imp1"></a>Importir</li>
<li><a id="penyalur1"></a>Penyalur</li>
<li><a id="tpe1"></a>Pengusaha Tempat Penjualan Eceran</li>
</ol>
<hr />
<p>Reksan Cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh <a href="http://www.beacukai.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC)</a>. Reksan cukai yang sudah memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai. Mereka wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen cukai, pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Termasuk ketika nantinya dilakukan audit cukai oleh bea dan cukai.</p>
<hr />
<h2><a id="pabrik"></a>Pengusaha Pabrik</h2>
<p>Pengusaha pabrik barang kena cukai adalah reksan cukai. Semua produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, rokok dan rokok elektrik, wajib mempunyai NPPBKC tanpa terkecuali. Yang dimaksud pabrik, dalam terninologi cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.</p>
<p><em>Vape</em> telah resmi terdaftar sebagai barang kena cukai. <em>Vape</em> dan rokok elektrik lainnya masuk ke dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produsen <em>liquid vape</em> wajib memiliki NPPBKC. Meskipun pembuatan <em>liquid vape</em> dapat dilakukan di rumah dengan proses yang sangat sederhana, kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengusaha pabrik.</p>
<hr />
<h2><a id="tpea"></a>Pengusaha Tempat Penyimpanan</h2>
<p>Hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Pengusaha tempat penyimpanan, termasuk pergudangan, barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC. Dalam peraturan, yang disebut dengan pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu sendiri dalam peraturan didefinisikan sebagai tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.<span id="more-3627"></span></p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.eximpro.id/tim-audit-bea-dan-cukai/">Tim Audit Bea dan Cukai</a></strong></p>
<hr />
<h2><a id="imp"></a>Importir BKC</h2>
<p>Semua importir barang kena cukai wajib memiliki NPPBKC. Importir etil alkohol, minuman keras, rokok dan rokok elektrik wajib memiliki NPPBKC. Bagian dari rokok elektrik yang merupakan barang kena cukai adalah liquid-nya yang mengandung ekstrak tembakau. Dalam hal importir hanya mengimpor perangkat rokok elektrik tanpa disertai liquid yang mengandung tembakau, maka importir tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.</p>
<hr />
<h2><a id="penyalur"></a>Penyalur</h2>
<p>Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Penyalur ini sering juga disebut sebagai distributor. Hanya distributor etil alkohol dan minuman beralkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Distributor rokok, termasuk rokok elektrik dan <em>liquid</em>-nya, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.</p>
<hr />
<h2><a id="tpe"></a>Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE)</h2>
<p>Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) adalah badan usaha yang mengusahakan tempat penjualan eceran yang menjual barang kena cukai secara eceran kepada konsumen akhir. Hanya pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Penjual eceran rokok dan vape, termasuk <em>liquid</em>-nya, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: https://pakgiman.com/reksan-cukai/#more-3627</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/reksan-cukai/">Reksan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Audit Bea dan Cukai</title>
		<link>https://www.eximpro.id/tim-audit-bea-dan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2020 05:44:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1827</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tim audit bea dan cukai terdiri dari: Pengawas Mutu Audit (PMA) Pengendali Teknis Audit (PTA) Ketua Tim Audit Auditor Jumlah personel dalam tim audit paling ideal adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini tidak dapat dijadikan patokan mengingat jumlah personel memang tidak diatur dalam peraturan mengenai tata laksana audit. Melihat dari struktur jabatan, maka jumlah minimal [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/tim-audit-bea-dan-cukai/">Tim Audit Bea dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tim audit bea dan cukai terdiri dari:</p>
<ol>
<li><a id="pma1"></a>Pengawas Mutu Audit (PMA)</li>
<li><a id="pta1"></a>Pengendali Teknis Audit (PTA)</li>
<li><a id="ketuatim1"></a>Ketua Tim Audit</li>
<li><a id="auditor1"></a>Auditor</li>
</ol>
<p>Jumlah personel dalam tim audit paling ideal adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini tidak dapat dijadikan patokan mengingat jumlah personel memang tidak diatur dalam peraturan mengenai tata laksana audit. Melihat dari struktur jabatan, maka jumlah minimal adalah 4 orang yang terdiri dari PMA, PTA, Ketua Tim dan Auditor. Dalam hal <em>auditee</em> merupakan perusahaan besar dengan kegiatan kepabeanan yang komplek, tim audit dapat ditambah auditor dan pelaksana sesuai jumlah yang dibutuhkan.</p>
<p>Susunan tim audit dapat ditambah seorang atau lebih petugas bea cukai pelaksana. Anggota pelaksana ini belum mendapatkan sertifikat sebagai auditor dan tidak selalu ada di tim audit. Anggota pelaksana diturunkan dalam rangka pemantapan guna proses regenerasi.</p>
<p>Susunan tim audit juga dapat ditambah seorang atau pejabat dari instansi lain di luar dari <a href="https://beacukai.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)</a>. Pejabat instansi lain ini dapat ditempatkan pada posisi sebagai Auditor, Ketua Tim, PTA maupun PMA. Dalam hal mereka belum mempunyai sertifikasi yang dibutuhkan, Direktur Audit dapat memberikannya selama yang bersangkutan dianggap mampu.</p>
<p>Jabatan dalam tim audit harus didukung dengan sertifikasi untuk masing-masing jabatan. Sertifikat sebagai auditor, ketua tim, PTA dan PMA diterbitkan oleh Direktur Audit. Sertifikat diterbitkan jika seseorang dianggap mampu dan telah memenuhi persyaratan untuk masing-masing jabatan.</p>
<hr />
<h2><a id="pma"></a>1. Pengawas Mutu Audit (PMA)</h2>
<p>Dalam satu tim audit hanya ada satu Pengawas Mutu Audit (PMA). PMA merupakan jabatan tertinggi dalam tim audit. PMA dapat merangkap jabatan. Seorang PMA dapat menerima lebih dari satu surat tugas dalam satu waktu.</p>
<p>PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 3. Untuk menjadi seorang PMA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit (PTA) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>telah menyelesaikan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali Penugasan Audit;</li>
<li>telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit sebagai PTA; atau</li>
<li>memiliki pangkat minimal Pembina/IV.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit.</li>
</ol>
<hr />
<h2><a id="pta"></a>2. Pengendali Teknis Audit (PTA)</h2>
<p>Dalam satu tim audit hanya ada satu Pengendali Teknis Audit (PTA). Serupa dengan PMA, PTA juga dapat merangkap jabatan dalam beberapa surat tugas yang berbeda.</p>
<p>PTA merupakan pejabat setingkat Eselon 4. Untuk menjadi seorang PTA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Ketua Tim Audit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>telah menyelesaikan paling sedikit 60 (enam puluh) kali Penugasan Audit;</li>
<li>telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit sebagai Ketua Auditor; atau</li>
<li>memiliki pangkat minimal Penata/III.c yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit.</li>
</ol>
<hr />
<h2><a id="ketuatim"></a>3. Ketua Tim Audit</h2>
<p>Dalam satu tim audit hanya ada satu Ketua Tim Audit. Ketua tim dapat merangkap pekerjaan dalam beberapa surat tugas yang berbeda, selama pekerjaan lapangannya tidak berbarengan. Ketua tim dapat diturunkan untuk penugasan berikutnya setelah pekerjaan lapangan selesai, meskipun proses auditnya belum menghasilkan Laporan Hasil Audit (LHA). Meskipun masih ada pekerjaan audit yang belum selesai (outstanding) ketua tim dapat diturunkan untuk .</p>
<p>PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 5. Syarat untuk menjadi Ketua Tim Audit adalah pejabat bea cukai tersebut telah mendapat sertifikat sebagai auditor dan:</p>
<ol>
<li>telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit;</li>
<li>telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit; atau</li>
<li>memiliki pangkat minimal Penata Muda/III.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 10 (sepuluh) kali Penugasan Audit.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/">Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</a></strong></p>
<hr />
<h2><a id="auditor"></a>4. Auditor</h2>
<p>Syarat Auditor:</p>
<ol>
<li>Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III akuntansi atau sarjana akuntansi dan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai;</li>
<li>Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai dan telah lulus pendidikan dan pelatihan <em>Post Clearance Audit (PCA)</em>;</li>
<li>Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III selain angka 1 dan angka 2, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan <em>Post Clearance Audit (PCA); </em>atau</li>
<li>Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan <em>Post Clearance Audit (PCA).</em></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : https://pakgiman.com/</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/tim-audit-bea-dan-cukai/">Tim Audit Bea dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</title>
		<link>https://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 12:05:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1493</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan memecah barang pesanan jasa titipan (jastip) atau modus splitting sebagai metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari menitipkan barang pesanan kepada beberapa orang sebagai barang bawaan penumpang atau melalui jasa kiriman barang. Hal ini guna mengakali batas nilai pembebasan sebesar 500 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/">Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan memecah barang pesanan jasa titipan (jastip) atau modus <em>splitting</em> sebagai metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari menitipkan barang pesanan kepada beberapa orang sebagai barang bawaan penumpang atau melalui jasa kiriman barang.</p>
<p>Hal ini guna mengakali batas nilai pembebasan sebesar 500 dolar AS per penumpang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.</p>
<p>Heru menyebut masih terdapat oknum pedagang yang memanfaatkan kebijakan pembebasan bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor atau <em>de minimus value</em> barang kiriman dengan memecah barang kiriman menjadi beberapa barang kiriman dan di bawah <em>de minimus value</em> dengan nilai cukup ekstrem pada hari yang sama.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok/">Pemerintah Didesak Buka-bukaan soal Kenaikan Cukai Rokok</a></strong></p>
<p>Heru menyampaikan, sejak penerapan program anti-splitting melalui PMK 112/PMK.04/2018 pada Oktober 2018, Bea Cukai berhasil menjaring 72.592 <em>Consignment Notes</em> (CN) dengan nilai mencapai Rp 4 miliar pada 2018. Angka ini, lanjut Heru, naik menjadi 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar pada 2019.</p>
<p>“Program ini sudah berjalan dan efektif. Kalau tidak kita deteksi, penerimaan sebesar itu bisa hilang,” kata Heru saat jumpa pers tentang kegiatan penertiban impor barang bawaan penumpang jasa titip (jastip) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (27/9).</p>
<p>Heru merinci daftar barang-barang yang terjaring kebanyakan meliputi arloji, sepatu, pakaian, elektronik, bunga telepon genggam.</p>
<p>Heru menilai, program <em>anti-splitting</em> cukup efektif menangkal masuknya barang-barang tersebut lantaran memiliki <em>smart system</em> berupa sistem komputer yang mampu mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah bea masuk dan pajak impor.</p>
<p>“Penindakan ini untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan hak-hak neaftat serta melindungi hasil industri dalam negeri dan kompetisi usaha yang sehat,” ucap Heru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel ini telah tayang di <a href="https://republika.co.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">republika.co.id</a> dengan judul “Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor”, <a href="https://republika.co.id/berita/pyhi0b423/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor" target="_blank" rel="noopener noreferrer">https://republika.co.id/berita/pyhi0b423/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor</a>.</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/">Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Didesak Buka-bukaan soal Kenaikan Cukai Rokok</title>
		<link>https://www.eximpro.id/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:47:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, CNN Indonesia &#8212; Pemerintah didesak untuk buka-bukaan soal rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 nanti. Sebab, kenaikan cukai mendorong Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, rencana kenaikan cukai tanpa kejelasan membuat masyarakat dan industri hasil tembakau ketar-ketir. Selama ini, pemerintah mengatakan kenaikan cukai untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok/">Pemerintah Didesak Buka-bukaan soal Kenaikan Cukai Rokok</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, CNN Indonesia</strong> &#8212; Pemerintah didesak untuk buka-bukaan soal rencana kenaikan <strong>cukai rokok</strong> sebesar 23 persen pada 2020 nanti. Sebab, kenaikan <strong>cukai</strong> mendorong Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen.</p>
<p>Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, rencana kenaikan cukai tanpa kejelasan membuat masyarakat dan industri hasil tembakau ketar-ketir. Selama ini, pemerintah mengatakan kenaikan cukai untuk menekan prevalensi perokok, dan membasmi rokok ilegal.</p>
<p>Namun, kenaikan cukai yang cukup tinggi justru menimbulkan motif bahwa pemerintah sedang dikejar setoran penerimaan negara.</p>
<p>Indikasi ini terlihat dari angka kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di tahun depan yang ternyata lebih besar dibanding rata-rata kenaikan cukai rokok dalam 10 tahun terakhir yakni 13 persen.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat/">Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat</a></strong></p>
<p>Apalagi sejauh ini, pemerintah tak pernah terbuka ihwal formulasi kenaikan tarif cukai tersebut.</p>
<p>&#8220;Jadi, sebagai masyarakat sipil pun kami bertanya, apa dasar dan tujuan dari kenaikan cukai sebesar angka tersebut? Karena, selama ini rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut tak pernah terbuka,&#8221; jelas Roy, Rabu (25/9).</p>
<p>Hingga saat ini, lanjutnya, terdapat beberapa hal yang dianggap abu-abu terkait rencana kenaikan cukai rokok. Pertama, masih belum diketahui apakah kenaikan cukai rokok tersebut merata di semua jenis dan golongan rokok atau kenaikan cukainya bersifat progresif.</p>
<p>Menurut PMK Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, cukai dibebankan terhadap tiga jenis rokok, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).</p>
<p>Masing-masing jenis rokok memiliki golongan cukainya masing-masing. &#8220;Ini menjadi tanda tanya yang besar,&#8221; papar dia.</p>
<p>Kedua, pemerintah juga tidak menjelaskan pengenaan cukai rokok di tahun depan berdasar pada strata tarif cukai hasil rokok seperti yang direncanakan pada PMK Nomor 146 Tahun 2017 atau tidak.</p>
<p>Roy menjelaskan dua tahun lalu pemerintah berencana untuk melakukan simplifikasi atas strata (layer) tarif cukai rokok dari 10 strata tarif di 2018 menjadi delapan strata tarif di 2019, enam strata tarif di 2020, dan lima strata tarif di 2021.</p>
<p>Hanya saja, kebijakan simplifikasi ini hanya berlangsung selama setahun, karena pemerintah tiba-tiba menghapus simplifikasi strata tarif cukai tersebut melalui PMK Nomor 156 Tahun 2018.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190926121635-532-434240/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok/">Pemerintah Didesak Buka-bukaan soal Kenaikan Cukai Rokok</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat</title>
		<link>https://www.eximpro.id/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:45:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1488</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOMPAS.com &#8211; Perkembangan teknologi turut membuka banyak peluang usaha baru, salah satunya adalah jasa titip ( jastip). Banyak orang mulai membuka jasa titip untuk menambah pundi-pundi pemasukan. Dengan memanfaatkan media sosial, peluang jasa titip ini pun menjadi lahan segar untuk menggali rupiah. Sayangnya, maraknya pelaku jasa titipan yang menjual barang-barang mewah membuat Direktorat Jenderal Bea [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat/">Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOMPAS.com</strong> &#8211; Perkembangan teknologi turut membuka banyak peluang usaha baru, salah satunya adalah jasa titip ( jastip). Banyak orang mulai membuka jasa titip untuk menambah pundi-pundi pemasukan. Dengan memanfaatkan media sosial, peluang jasa titip ini pun menjadi lahan segar untuk menggali rupiah.</p>
<p>Sayangnya, maraknya pelaku jasa titipan yang menjual barang-barang mewah membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pelaku industri ritel gerah.</p>
<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa penertiban terhadap pelaku jasa titipan. Pihak Bea dan Cukai juga meminta para para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil.</p>
<p>Mereka meminta agar penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi.</p>
<p>Pelaku jastip juga diminta agar melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial. Menanggapi hal ini, praktisi pajak Yustinus Prastowo mengatakan, aturan untuk pelaku para jastip memang harus lebih jelas karena hal ini adalah sebuah fenomena baru yang memanfaatkan teknologi.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/lebih-mengenal-apa-itu-kepabeanan/">Lebih Mengenal Apa itu Kepabeanan</a></strong></p>
<p>&#8220;Aturannya juga musti jelas. Ini kan fenomena baru memanfaatkan perkembangan teknologi,</p>
<p>&#8221; ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari free on board (FOB) 500 dollar AS per orang.</p>
<p>Jika nilai barang tersebut melebihi FOB 500 dollar AS per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Yustinus menambahkan, sepanjang pelaku jastip memenuhi peraturan tersebut, maka pemakaian media apapun untuk mempromosikan jasa titip yang ditawarkan bukan masalah besar.</p>
<p>&#8220;Jastip sudah menjadi bisnis baru dan bukan turis yang dimintai tolong,&#8221; kata dia.</p>
<p>&#8220;Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya semuanya adil. P</p>
<p>emerintah harus peka terhadap perkembangan bisnis dan teknologi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia juga menilai permintaan untuk tidak lagi menggunakan media sosial bagi pelaku jastip adalah hal yang tak perlu dilakukan. &#8220;Mereka memanfatakan medsos untuk promosi, ya soal supply and demans saja. Kecuali ada aturan, lain cerita,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel ini telah tayang di <a href="http://kompas.com/">Kompas.com</a> dengan judul &#8220;Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat&#8221;, <a href="https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/28/163322365/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat?page=all">https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/28/163322365/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat?page=all</a>.</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat/">Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
