Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai:

  1. Pengusaha Pabrik
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan
  3. Importir
  4. Penyalur
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Reksan Cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC). Reksan cukai yang sudah memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai. Mereka wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen cukai, pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Termasuk ketika nantinya dilakukan audit cukai oleh bea dan cukai.


Pengusaha Pabrik

Pengusaha pabrik barang kena cukai adalah reksan cukai. Semua produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, rokok dan rokok elektrik, wajib mempunyai NPPBKC tanpa terkecuali. Yang dimaksud pabrik, dalam terninologi cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Vape telah resmi terdaftar sebagai barang kena cukai. Vape dan rokok elektrik lainnya masuk ke dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produsen liquid vape wajib memiliki NPPBKC. Meskipun pembuatan liquid vape dapat dilakukan di rumah dengan proses yang sangat sederhana, kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengusaha pabrik.


Pengusaha Tempat Penyimpanan

Hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Pengusaha tempat penyimpanan, termasuk pergudangan, barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC. Dalam peraturan, yang disebut dengan pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu sendiri dalam peraturan didefinisikan sebagai tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Baca Juga: Tim Audit Bea dan Cukai


Importir BKC

Semua importir barang kena cukai wajib memiliki NPPBKC. Importir etil alkohol, minuman keras, rokok dan rokok elektrik wajib memiliki NPPBKC. Bagian dari rokok elektrik yang merupakan barang kena cukai adalah liquid-nya yang mengandung ekstrak tembakau. Dalam hal importir hanya mengimpor perangkat rokok elektrik tanpa disertai liquid yang mengandung tembakau, maka importir tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.


Penyalur

Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Penyalur ini sering juga disebut sebagai distributor. Hanya distributor etil alkohol dan minuman beralkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Distributor rokok, termasuk rokok elektrik dan liquid-nya, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.


Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE)

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) adalah badan usaha yang mengusahakan tempat penjualan eceran yang menjual barang kena cukai secara eceran kepada konsumen akhir. Hanya pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Penjual eceran rokok dan vape, termasuk liquid-nya, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.

 

Sumber: https://pakgiman.com/reksan-cukai/#more-3627

WhatsApp WhatsApp us