Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membentuk Agen Fasilitas Kepabeanan untuk mendukung tugasnya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance. Fasilitas Kepabeanan yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Para agen fasilitas ini ditunjuk dari pegawai di lingkungan kantor bea dan cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Selain Agen Fasilitas TPB dan KITE, telah ditunjuk juga Agen Fasilitas Khusus dan Koordinator Agen Fasilitas.
AGEN FASILITAS KEPABEANAN
Fasilitas TPB dan KITE adalah suatu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah di bidang kepabeanan. Para agen fasilitas diharapkan mampu memberikan informasi yang lengkap mengenai fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada para pengguna jasa kepabeanan. Penyampaian informasi yang baik diharapkan mampu mendorong penggunaan fasilitas yang tepat guna dan tepat sasaran.
Agen Fasilitas TPB dan KITE mempunyai tugas:
- melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas kepabeanan;
- melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan
- melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia. Para agen fasilitas ini juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, KPU atau KPPBC.
Agen Fasilitas dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh Agen Fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik. Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan.
Baca Juga: Konsultan Kepabeanan
KEGIATAN AGEN FASILITAS
Dalam melaksanakan tugas penggalian potensi perusahaan industri, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:
- mengumpulkan dan menatausahakan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;
- menganalisa bahan dan data untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;
- melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas sesuai hasil analisa bahan dan data yang telah dikumpulkan; dan
- melakukan promosi, pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan proses untuk memperoleh fasilitas kepabeanan.
Dalam melaksanakan tugas asistensi dan edukasi, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:
- memberikan asistensi dan edukasi dalam rangka menjamin kepatuhan pemenuhan kewajiban penggunaan fasilitas kepabeanan;
- memberikan konsultasi dan bimbingan mengenai penggunaan fasilitas kepabeanan dan prosedur kepabeanan kepada pengguna fasilitas kepabeanan;
- melakukan edukasi pengelolaan dokumen dan pembukuan sehubungan dengan kegiatan penggunaan fasilitas kepabeanan;
- melakukan asistensi terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan perizinan, permintaan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari pengguna fasilitas kepabeanan;
- memberikan edukasi tentang peraturan di bidang kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan;
- memberikan informasi, keterangan atau penjelasan terkait dengan pelayanan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan
- melakukan penanganan Customs Information Desk baik melalui telepon maupun e-mail atau sarana komunikasi elektronik lainnya dan pemberian layanan langsung mengenai informasi di bidang kepabeanan.
Dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan kompilasi peraturan di bidang kepabeanan dan mengelola produk hukum seperti putusan banding, keberatan dan putusan hukum lainnya; dan
- melakukan analisa dan pemantauan terhadap kinerja pengguna fasilitas kepabeanan.
AGEN FASILITAS KHUSUS
Agen Fasilitas Khusus merupakan pegawai DJBC yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan Fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan. Dalam melaksanakan tugas penerapan promosi strategis, Agen Fasilitas Khusus melakukan kegiatan sebagai berikut:
- membangun komunikasi yang baik dengan pengguna jasa untuk memberikan informasi dan memperkenalkan Fasilitas TPB dan KITE; dan
- menjaga hubungan baik (community relations and humanity relations) dengan pengguna jasa.
KOORDINATOR AGEN FASILITAS
Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE merupakan Pegawai DJBC yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar Agen Fasilitas. Koordinator Agen Fasilitas mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan strategis terkait pengembangan dan pembinaan fasilitas TPB dan KITE pada Kantor Wilayah/KPU sesuai wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Agen Fasilitas melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh agen Fasilitas pada wilayah kerjanya, termasuk koordinasi dan komunikasi dengan Agen Fasilitas Khusus yang berada dalam wilayah kerjanya;
- melakukan penelitian atas keseluruhan beban kerja pada kantor bea cukai yang menjadi wilayah kerjanya terkait pelaksanaan fungsi Agen Fasilitas;
- melakukan pembagian wilayah kerja dan beban kerja kepada Agen Fasilitas ; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil capaian kegiatan Agen Fasilitas pada wilayah kerjanya secara rutin.
Baca Juga: Segel Bea dan Cukai
DAFTAR AGEN FASILITAS
Sumber: Pak Giman
Komentar Terbaru