Tim audit bea dan cukai terdiri dari:

  1. Pengawas Mutu Audit (PMA)
  2. Pengendali Teknis Audit (PTA)
  3. Ketua Tim Audit
  4. Auditor

Jumlah personel dalam tim audit paling ideal adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini tidak dapat dijadikan patokan mengingat jumlah personel memang tidak diatur dalam peraturan mengenai tata laksana audit. Melihat dari struktur jabatan, maka jumlah minimal adalah 4 orang yang terdiri dari PMA, PTA, Ketua Tim dan Auditor. Dalam hal auditee merupakan perusahaan besar dengan kegiatan kepabeanan yang komplek, tim audit dapat ditambah auditor dan pelaksana sesuai jumlah yang dibutuhkan.

Susunan tim audit dapat ditambah seorang atau lebih petugas bea cukai pelaksana. Anggota pelaksana ini belum mendapatkan sertifikat sebagai auditor dan tidak selalu ada di tim audit. Anggota pelaksana diturunkan dalam rangka pemantapan guna proses regenerasi.

Susunan tim audit juga dapat ditambah seorang atau pejabat dari instansi lain di luar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pejabat instansi lain ini dapat ditempatkan pada posisi sebagai Auditor, Ketua Tim, PTA maupun PMA. Dalam hal mereka belum mempunyai sertifikasi yang dibutuhkan, Direktur Audit dapat memberikannya selama yang bersangkutan dianggap mampu.

Jabatan dalam tim audit harus didukung dengan sertifikasi untuk masing-masing jabatan. Sertifikat sebagai auditor, ketua tim, PTA dan PMA diterbitkan oleh Direktur Audit. Sertifikat diterbitkan jika seseorang dianggap mampu dan telah memenuhi persyaratan untuk masing-masing jabatan.


1. Pengawas Mutu Audit (PMA)

Dalam satu tim audit hanya ada satu Pengawas Mutu Audit (PMA). PMA merupakan jabatan tertinggi dalam tim audit. PMA dapat merangkap jabatan. Seorang PMA dapat menerima lebih dari satu surat tugas dalam satu waktu.

PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 3. Untuk menjadi seorang PMA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit (PTA) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah menyelesaikan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali Penugasan Audit;
  2. telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit sebagai PTA; atau
  3. memiliki pangkat minimal Pembina/IV.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit.

2. Pengendali Teknis Audit (PTA)

Dalam satu tim audit hanya ada satu Pengendali Teknis Audit (PTA). Serupa dengan PMA, PTA juga dapat merangkap jabatan dalam beberapa surat tugas yang berbeda.

PTA merupakan pejabat setingkat Eselon 4. Untuk menjadi seorang PTA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Ketua Tim Audit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah menyelesaikan paling sedikit 60 (enam puluh) kali Penugasan Audit;
  2. telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit sebagai Ketua Auditor; atau
  3. memiliki pangkat minimal Penata/III.c yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit.

3. Ketua Tim Audit

Dalam satu tim audit hanya ada satu Ketua Tim Audit. Ketua tim dapat merangkap pekerjaan dalam beberapa surat tugas yang berbeda, selama pekerjaan lapangannya tidak berbarengan. Ketua tim dapat diturunkan untuk penugasan berikutnya setelah pekerjaan lapangan selesai, meskipun proses auditnya belum menghasilkan Laporan Hasil Audit (LHA). Meskipun masih ada pekerjaan audit yang belum selesai (outstanding) ketua tim dapat diturunkan untuk .

PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 5. Syarat untuk menjadi Ketua Tim Audit adalah pejabat bea cukai tersebut telah mendapat sertifikat sebagai auditor dan:

  1. telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit;
  2. telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit; atau
  3. memiliki pangkat minimal Penata Muda/III.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 10 (sepuluh) kali Penugasan Audit.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor


4. Auditor

Syarat Auditor:

  1. Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III akuntansi atau sarjana akuntansi dan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai;
  2. Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai dan telah lulus pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA);
  3. Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III selain angka 1 dan angka 2, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA); atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA).

 

Sumber : https://pakgiman.com/

WhatsApp WhatsApp us