Segel bea dan cukai dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya. Bentuk dari segel dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya. Segel bahkan dimungkinkan untuk dilengkapi dengan perangkat elektronik.

Selain segel, dalam terminologi kepabeanan dikenal juga adanya tanda pengaman. Bea cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman, namun pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.

Segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri dari:

⠀1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas;

⠀2. Segel atau Tanda Pengaman Pita;

⠀3. Segel atau Tanda Pengaman Kancing;

⠀4. Segel atau Tanda Pengaman Kunci;

⠀5. Segel atau Tanda Pengaman Timah;

⠀6. Segel atau Tanda Pengaman Lak;

⠀7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik; dan

⠀8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode.

Baca Juga: Reksan Cukai

WhatsApp WhatsApp us