<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>EXIMPRO</title>
	<atom:link href="https://www.eximpro.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.eximpro.id/</link>
	<description>Export and Import Consultant</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jul 2020 04:57:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://www.eximpro.id/wp-content/uploads/2020/04/cropped-eximpro-2-32x32.png</url>
	<title>EXIMPRO</title>
	<link>https://www.eximpro.id/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kurs Pajak 1 Juli &#8211; 7 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah sebesar Rp 14.253</title>
		<link>https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 04:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[customs]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[logistik]]></category>
		<category><![CDATA[nilai pabean]]></category>
		<category><![CDATA[pabean]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1927</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari Rabu, 1 Juli 2020 sampai dengan Selasa 7 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.253. Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti naik sebesar Rp 47 dibandingkan dengan kurs [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/">Kurs Pajak 1 Juli &#8211; 7 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah sebesar Rp 14.253</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari Rabu, 1 Juli 2020 sampai dengan Selasa 7 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.253.</p>
<p>Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah,  berarti naik sebesar Rp 47 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 &#8211; 30 Juni 2020 sebesar Rp 14.206.</p>
<p>Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan.</p>
<p>Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.</p>
<p>Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.</p>
<ul>
<li>Impor Barang Kena Pajak.</li>
<li>Penyerahan Barang Kena Pajak.</li>
<li>Penyerahan Jasa Kena Pajak.</li>
<li>Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.</li>
<li>Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.</li>
<li>Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.</li>
</ul>
<p>Biasanya Kementerian Keuangan merilis update kurs pajak hari ini tiap hari Rabu dan berlaku pada hari Rabu hingga Selasa pekan berikutnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/">Agen Fasilitas Kepabeanan</a></strong></p>
<p>Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) sebesar Rp 9.813,91</p>
<p>Adapun penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Australia (AUD) terhadap rupiah berarti naik sebesar Rp 65,45<br />
dibandingkan dengan update kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 &#8211; 30 Juni 2020 sebesar Rp 9.748,46.</p>
<p>Sementara untuk mata uang Dollar Canada (CAD) Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak terhadap rupiah hari ini Rp 10.453,25.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/">Mengetahui Lebih Lanjut &#8220;Apa itu Nilai Pabean?&#8221;</a></strong></p>
<p>Penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang Dollar Canada (CAD) terhadap rupiah berarti meningkat sebesar Rp 32,66 dibandingkan dengan update kurs pajak terhadap rupiah yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 &#8211; 30 Juni 2020 sebesar Rp 10.459,15.</p>
<p>Kementerian Keuangan menetapkan update kurs pajak valuta asing terhadap rupiah hari ini untuk mata uang Dollar Hong Kong ( HKD) yakni sebesar Rp 2.150,77.</p>
<p>Sumber: <a href="http://kontan.co.id">Kontan</a></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/">Kurs Pajak 1 Juli &#8211; 7 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah sebesar Rp 14.253</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/kurs-pajak-1-juli-7-juli-2020-dollar-amerika-serikat-vs-rupiah-sebesar-rp-14-253/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengetahui Lebih Lanjut &#8220;Apa itu Nilai Pabean?&#8221;</title>
		<link>https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 03:12:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[logistik]]></category>
		<category><![CDATA[nilai pabean]]></category>
		<category><![CDATA[ppjk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1924</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nilai Pabean Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor. Nilai pabean hanya diperlukan untuk menghitung bea masuk dengan tarif advalorum (persentase). Untuk tarif adnatorum (spesifik) dasar penghitungan bea masuknya adalah satuan barang. Baca Juga: Agen Fasilitas Kepabeanan Ada 6 (enam) metode penetapan nilai pabean, yaitu: ⠀1. Nilai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/">Mengetahui Lebih Lanjut &#8220;Apa itu Nilai Pabean?&#8221;</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Nilai Pabean</strong></h3>
<p>Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor. Nilai pabean hanya diperlukan untuk menghitung bea masuk dengan tarif advalorum (persentase). Untuk tarif adnatorum (spesifik) dasar penghitungan bea masuknya adalah satuan barang.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/">Agen Fasilitas Kepabeanan</a></strong></p></blockquote>
<p>Ada 6 (enam) metode penetapan nilai pabean, yaitu:<br />
⠀1. Nilai transaksi barang yang bersangkutan;<br />
⠀2. Nilai transaksi barang identik;<br />
⠀3. Nilai transaksi barang serupa;<br />
⠀4. Nilai pabean metode deduksi;<br />
⠀5. Nilai pabean metode komputasi; dan<br />
⠀6. Nilai pabean metode pengulangan (fallback).</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a></strong></p></blockquote>
<p>Sebagian besar nilai pabean ditentukan berdasar metode pertama, yaitu metode nilai transaksi atas barang yang bersangkutan. Nilai transaksi ini harus memenuhi incoterm: Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/">Mengetahui Lebih Lanjut &#8220;Apa itu Nilai Pabean?&#8221;</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/mengetahui-lebih-lanjut-apa-itu-nilai-pabean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Agen Fasilitas Kepabeanan</title>
		<link>https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2020 03:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[artikel ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[artikel impor]]></category>
		<category><![CDATA[artikel kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[berita kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan impor]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1921</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membentuk Agen Fasilitas Kepabeanan untuk mendukung tugasnya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance. Fasilitas Kepabeanan yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Para agen fasilitas ini ditunjuk dari pegawai di lingkungan kantor bea dan cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Selain Agen Fasilitas TPB dan KITE, telah ditunjuk juga Agen [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/">Agen Fasilitas Kepabeanan</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.beacukai.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)</a> telah membentuk Agen Fasilitas Kepabeanan untuk mendukung tugasnya sebagai <em>Trade Facilitator</em> dan <em>Industrial Assistance</em>. Fasilitas Kepabeanan yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Para agen fasilitas ini ditunjuk dari pegawai di lingkungan kantor bea dan cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Selain <a id="agenfasilitas1"></a>Agen Fasilitas TPB dan KITE, telah ditunjuk juga <a id="agenkhusus1"></a>Agen Fasilitas Khusus dan <a id="koordinatoragen1"></a>Koordinator Agen Fasilitas.</p>
<hr />
<h3><a id="agenfasilitas"></a><strong><a href="https://pakgiman.com/agen-fasilitas/#agenfasilitas1">AGEN FASILITAS KEPABEANAN</a></strong></h3>
<p>Fasilitas TPB dan KITE adalah suatu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah di bidang kepabeanan. Para agen fasilitas diharapkan mampu memberikan informasi yang lengkap mengenai fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada para pengguna jasa kepabeanan. Penyampaian informasi yang baik diharapkan mampu mendorong penggunaan fasilitas yang tepat guna dan tepat sasaran.</p>
<p>Agen Fasilitas TPB dan KITE mempunyai tugas:</p>
<ol>
<li>melakukan <a id="potensi1"></a>penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>melakukan <a id="asistensi1"></a>asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan</li>
<li>melakukan kegiatan <a id="evaluasi1"></a>monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan.</li>
</ol>
<p>Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia. Para agen fasilitas ini juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, KPU atau KPPBC.</p>
<p>Agen Fasilitas dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh Agen Fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik. Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a></strong></p>
<h3><strong>KEGIATAN AGEN FASILITAS</strong></h3>
<p>Dalam melaksanakan tugas <a id="potensi"></a>penggalian potensi perusahaan industri, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>mengumpulkan dan menatausahakan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>menganalisa bahan dan data untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas sesuai hasil analisa bahan dan data yang telah dikumpulkan; dan</li>
<li>melakukan promosi, pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan proses untuk memperoleh fasilitas kepabeanan.</li>
</ol>
<p><span id="more-3858"></span>Dalam melaksanakan tugas <a id="asistensi"></a>asistensi dan edukasi, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>memberikan asistensi dan edukasi dalam rangka menjamin kepatuhan pemenuhan kewajiban penggunaan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>memberikan konsultasi dan bimbingan mengenai penggunaan fasilitas kepabeanan dan prosedur kepabeanan kepada pengguna fasilitas kepabeanan;</li>
<li>melakukan edukasi pengelolaan dokumen dan pembukuan sehubungan dengan kegiatan penggunaan fasilitas kepabeanan;</li>
<li>melakukan asistensi terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan perizinan, permintaan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari pengguna fasilitas kepabeanan;</li>
<li>memberikan edukasi tentang peraturan di bidang kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan;</li>
<li>memberikan informasi, keterangan atau penjelasan terkait dengan pelayanan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan</li>
<li>melakukan penanganan <em>Customs Information Desk </em>baik melalui telepon maupun <em>e-mail </em>atau sarana komunikasi elektronik lainnya dan pemberian layanan langsung mengenai informasi di bidang kepabeanan.</li>
</ol>
<p>Dalam melaksanakan tugas <a id="evaluasi"></a>monitoring dan evaluasi, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>melakukan kompilasi peraturan di bidang kepabeanan dan mengelola produk hukum seperti putusan banding, keberatan dan putusan hukum lainnya; dan</li>
<li>melakukan analisa dan pemantauan terhadap kinerja pengguna fasilitas kepabeanan.</li>
</ol>
<h3><strong><a id="agenkhusus"></a><a href="https://pakgiman.com/agen-fasilitas/#agenkhusus1">AGEN FASILITAS KHUSUS</a></strong></h3>
<p>Agen Fasilitas Khusus merupakan pegawai DJBC yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan Fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan. Dalam melaksanakan tugas penerapan promosi strategis, Agen Fasilitas Khusus melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>membangun komunikasi yang baik dengan pengguna jasa untuk memberikan informasi dan memperkenalkan Fasilitas TPB dan KITE; dan</li>
<li>menjaga hubungan baik <em>(community relations and humanity relations) </em>dengan pengguna jasa.</li>
</ol>
<h3><a id="koordinatoragen"></a><strong>KOORDINATOR AGEN FASILITAS</strong></h3>
<p>Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE merupakan Pegawai DJBC yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar Agen Fasilitas. Koordinator Agen Fasilitas mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan strategis terkait pengembangan dan pembinaan fasilitas TPB dan KITE pada Kantor Wilayah/KPU sesuai wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Agen Fasilitas melakukan kegiatan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh agen Fasilitas pada wilayah kerjanya, termasuk koordinasi dan komunikasi dengan Agen Fasilitas Khusus yang berada dalam wilayah kerjanya;</li>
<li>melakukan penelitian atas keseluruhan beban kerja pada kantor bea cukai yang menjadi wilayah kerjanya terkait pelaksanaan fungsi Agen Fasilitas;</li>
<li>melakukan pembagian wilayah kerja dan beban kerja kepada Agen Fasilitas ; dan</li>
<li>melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil capaian kegiatan Agen Fasilitas pada wilayah kerjanya secara rutin.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a></strong></p>
<h3><strong>DAFTAR AGEN FASILITAS</strong></h3>
<div id="tablepress-14_wrapper" class="dataTables_wrapper no-footer">
<table id="tablepress-14" class="tablepress tablepress-id-14 dataTable no-footer" role="grid">
<thead>
<tr class="row-1 odd" role="row">
<th class="column-1 sorting_disabled" colspan="1" rowspan="1">NO.</th>
<th class="column-2 sorting_disabled" colspan="1" rowspan="1">JABATAN</th>
<th class="column-3 sorting_disabled" colspan="1" rowspan="1">TUGAS</th>
</tr>
</thead>
<tbody class="row-hover">
<tr class="row-2 even" role="row">
<td class="column-1">1</td>
<td class="column-2">Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-3 odd" role="row">
<td class="column-1">2</td>
<td class="column-2">Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-4 even" role="row">
<td class="column-1">3</td>
<td class="column-2">Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-5 odd" role="row">
<td class="column-1">4</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-6 even" role="row">
<td class="column-1">5</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Agen Fasilitas TPB Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Cukai Tipe Madya Pabean A</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-7 odd" role="row">
<td class="column-1">6</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-8 even" role="row">
<td class="column-1">7</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-9 odd" role="row">
<td class="column-1">8</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-10 even" role="row">
<td class="column-1">9</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan Tipe Madya Pabean</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-11 odd" role="row">
<td class="column-1">10</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-12 even" role="row">
<td class="column-1">11</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-13 odd" role="row">
<td class="column-1">12</td>
<td class="column-2">Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-14 even" role="row">
<td class="column-1">13</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-15 odd" role="row">
<td class="column-1">14</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam</td>
<td class="column-3">Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-16 even" role="row">
<td class="column-1">15</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta</td>
<td class="column-3">Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-17 odd" role="row">
<td class="column-1">16</td>
<td class="column-2">Para Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai</td>
<td class="column-3">Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-18 even" role="row">
<td class="column-1">17</td>
<td class="column-2">Para Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus</td>
<td class="column-3">Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE</td>
</tr>
<tr class="row-19 odd" role="row">
<td class="column-1">18</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-20 even" role="row">
<td class="column-1">19</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe A</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-21 odd" role="row">
<td class="column-1">20</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe B</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-22 even" role="row">
<td class="column-1">21</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-23 odd" role="row">
<td class="column-1">22</td>
<td class="column-2">Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-24 even" role="row">
<td class="column-1">23</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-25 odd" role="row">
<td class="column-1">24</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
<tr class="row-26 even" role="row">
<td class="column-1">25</td>
<td class="column-2">Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Agen Fasilitas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta</td>
<td class="column-3">Agen Fasilitas Khusus</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p>Sumber: Pak Giman</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/">Agen Fasilitas Kepabeanan</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/agen-fasilitas-kepabeanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivitas Ekspor-Impor Lesu, Arus Peti Kemas Tanjung Priok Turun 10,4%</title>
		<link>https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 07:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[berita impor]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[impor]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1917</guid>

					<description><![CDATA[<p>PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) atau IPC mencatat arus (throughput) peti kemas periode Januari hingga Mei 2020 sebesar 2,8 juta TEUs, turun 10,4% dibandingkan periode yang sama 2019. Direktur Utama IPC, Arif Suhartono mengatakan, penurunan disebabkan melambatnya aktivitas ekspor dan impor imbas pandemi covid-19. &#8220;Selain dipengaruhi pandemi Covid-19, angka bulan Juni ini juga merupakan imbas dari melambatnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/">Aktivitas Ekspor-Impor Lesu, Arus Peti Kemas Tanjung Priok Turun 10,4%</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) atau IPC mencatat arus (throughput) peti kemas periode Januari hingga Mei 2020 sebesar 2,8 juta TEUs, turun 10,4% dibandingkan periode yang sama 2019. Direktur Utama IPC, Arif Suhartono mengatakan, penurunan disebabkan melambatnya aktivitas ekspor dan impor imbas pandemi covid-19.</p>
<p>&#8220;Selain dipengaruhi pandemi Covid-19, angka bulan Juni ini juga merupakan imbas dari melambatnya aktivitas ekspor-impor, seminggu menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri,&#8221; kata Arif melalui keterangan pers, dikutip Senin (22/6).</p>
<p>Menurut dia perlambatan ekspor dan impor juga terjadi di hampir semua negara, termasuk Tiongkok yang sempat menggeliat pada April namun kembali turun pada Mei.</p>
<p>Meski demikian, Arif masih optimistis situasi ini berangsur membaik dalam bulan-bulan mendatang. Setidaknya, arus peti kemas akan meningkat pasca Lebaran, sebagaimana siklus tahun-tahun sebelumnya.</p>
<p>“Penurunan throughput saat Hari Raya hampir terjadi setiap tahun. Kami berharap pada Juni ini terjadi rebound (peningkatan kembali) arus peti kemas, walaupun dampak pandemi masih akan terasa,” ujarnya. Walaupun ada penurunan secara umum, IPC melihat adanya potensi pertumbuhan di masa ‘new normal’ ini.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/">Babak Belur Ekspor &amp; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19</a></strong></p>
<p>Misalnya saja, di tengah turunnya arus kapal, terjadi kenaikan volume penggunaan warehouse di sejumlah pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok. “Saat ini kami masih mengkonsolidasikan data pertumbuhan okupansi pergudangan di pelabuhan, sebagai bagian dari bahan kajian untuk review target perseroan tahun 2020,” ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, Arif mengatakan bahwa perusahaan masih bersyukur penurunan arus peti kemas yang terjadi tidak setajam angka penurunan impor secara nasional. “IPC bersyukur karena dampak pandemi tidak menurunkan aktivitas dan produktivitas pelabuhan sedalam beberapa sektor lainnya seperti oil &amp; gas, transportasi dan pariwisata,” katanya.</p>
<p>Mengutip data Badan Pusat Statistik, ekspor nasional pada bulan Mei 2020 tercatat 10,53 miliar USD. Angka ini turun 28,3 % dibandingkan Mei 2019. Sementara nilai impor turun 42,2 % dibandingkan Mei tahun lalu. Nilai impor bulan Mei 2020 sebesar 8,44 miliar USD.</p>
<p>Penurunan impor yang tajam pada Mei terjadi pada komoditas migas dan nonmigas. Impor migas anjlok 22,26% dibanding April atau 37,34% dibanding periode yang sama tahun lalu menjadi US$ 660 juta. Sedangkan impor nonmigas turun 23,04% dibanding April dan anjlok 69,87% dibanding periode yang sama tahun lalu mencapai US% 7,78 miliar.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/">Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</a></strong></p>
<p>Sedangkan, impor barang modal anjlok 19,75% sepanjang Januari-Mei 2020 dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara impor bahan baku/penolong turun 15,28% dan barang konsumsi turun 10,32%.  Adapun secara kumulatif Januari-Mei 2020, neraca perdagangan Indonesia tercatat surplus mencapai US$ 4,31 miliar.</p>
<p>Sumber: Katadata</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/">Aktivitas Ekspor-Impor Lesu, Arus Peti Kemas Tanjung Priok Turun 10,4%</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babak Belur Ekspor &#038; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19</title>
		<link>https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 03:45:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[artikel kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[berita impor]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkembangan ekspor-impor Indonesia terus mengalami pemburukan di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Kepala BPS Suhariyanto menyatakan capaian ekspor pada Mei 2020 ini adalah yang terendah sejak 2016, sementara posisi impor terburuk sejak tahun 2009. Ekspor pada Mei 2020 tercatat melanjutkan penurunannya dengan kisaran 13,40% month to month (mtom) dan 28,95% year on year (yoy). Sementara [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/">Babak Belur Ekspor &#038; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perkembangan ekspor-impor Indonesia terus mengalami pemburukan di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Kepala BPS Suhariyanto menyatakan capaian ekspor pada Mei 2020 ini adalah yang terendah sejak 2016, sementara posisi impor terburuk sejak tahun 2009.</p>
<p>Ekspor pada Mei 2020 tercatat melanjutkan penurunannya dengan kisaran 13,40% month to month (mtom) dan 28,95% year on year (yoy). Sementara impor turun lagi lebih dalam dengan kisaran 32,65% mtom dan 42,20% yoy. Ekspor Januari 2020 tercatat 13,63 miliar dolar AS.</p>
<p>Sempat naik pada Februari-Maret 2020 menjadi 14 miliar dolar AS, lalu turun lagi di April menjadi 12,16 miliar dolar AS dan terus memburuk pada Mei 2020 menjadi 10,53 miliar dolar AS. Sementara impor Januari 2020 tercatat 14,27 miliar dolar AS. Angka ini turun tipis pada Maret 2020 menjadi 13,35 miliar dolar AS. Pada April 2020 angkanya terus menurun menjadi 12,54 miliar dolar AS dan 8,44 miliar dolar AS pada Mei 2020. Gara-gara capaian ini, surplus 2,09 miliar dolar AS pada Mei 2020 bukan kabar menggembirakan.</p>
<p>Bahkan Suhariyanto mengingatkan agar berhati-hati menyikapinya lantaran menjadi pertanda buruk bagi pertumbuhan ekonomi kuartal II (Q2) dan kinerja industri Indonesia.</p>
<p>Abdul Manap menjelaskan tren ini menunjukkan ekspor-impor melambat. Meski sebagian negara sudah membuka aktivitasnya, tapi permintaan tak terkerek. Deretan komoditas ekspor terbesar seperti Crude Palm Oil (CPO) dan batu bara kompak mengalami penurunan. BPS mencatat Mei 2020 ekspor golongan minyak nabati dan bahan bakar mineral masing-masing turun 199,7 miliar dolar AS dan 225 miliar dolar AS mtom.</p>
<p>Faktor pertama, Manap menilai ada potensi industri di luar negeri masih memiliki stok usai aktivitas berhenti. Faktor kedua, aktivitas ekonomi di negara tujuan masih rendah baik produksi maupun konsumsi. National Bureau of Statistics of China menyatakan Purchasing Managers Index (PMI) mereka Mei 2020 turun lagi menjadi 50,6 padahal sempat membaik di 52 pada Maret 2020 yang berarti ekspansi industri melambat.  Indikator harga produsen dan konsumen di Cina juga terus turun yang menjadi sinyal adanya peningkatan jumlah barang, tapi banyak tak terserap sehingga menjadi deflasi. Efek tersebut pun terasa sampai Indonesia.</p>
<p>Menurut BPS, Cina menguasai 17,04% pangsa ekspor dan 28,13% impor non-migas Indonesia “Kalau turun, kegiatan konsumen itu masih tidak bergerak signifikan sekalipun PMI meningkat,” ucap Manap saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/6/2020). Dari sisi impor pun keadaannya juga tidak baik-baik amat. Manap menilai terus turunnya impor menandakan aktivitas industri dalam negeri juga sedang rendah-rendahnya.</p>
<p>Ia mencontohkan data PMI Indonesia pada Mei 2020 masih bertengger di kisaran 28 sekalipun membaik dari April 2020 di angka 27,5 yang di bawah standar ekspansi 50 poin. Indikator inflasi Mei 2020 bahkan terus mengalami penurunan pertanda masih lemahnya daya beli.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/">Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</a></strong></p>
<p>Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendah Manilet menambahkan tren perlambatan ekspor-impor ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi semua negara karena perlambatan ekonomi global. Melansir Reuters, ekspor-impor Jerman pada April 2020 menjadi yang terburuk sejak tahun 1990. Ekspor Jerman turun 24% yoy lantaran mitra dagangnya terdampak Corona.</p>
<p>“Masalah global COVID-19 seperti sekarang menjadikan penurunan ekspor merupakan keniscayaan,” ucap Yusuf saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/6/2020).</p>
<p>Melihat tren ini, Yusuf yakin tren penurunan ekspor-impor akan terus berlanjut sampai rilis data Juni 2020 nanti. Yusuf bilang kinerja perdagangan global masih akan melambat hingga akhir tahun sehingga perbaikan ekspor-impor sulit diharapkan. Belum lagi perekonomian Cina sudah menunjukkan tren menurun lagi sekalipun sudah membaik sejak lockdown. Kalau pun mau berharap pada industri dalam negeri, kata Yusuf, itu pun tidak mudah.</p>
<p>Meski pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kapasitas industri paling banyak berada di kisaran 30% dan permintaan industri domestik juga belum akan pulih dalam waktu dekat. “Saya pikir iya (akan berlanjut di bulan depan),” ucap Yusuf.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/">Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</a></strong></p>
<p>Karena itu, peneliti Indef Abdul Manap mengatakan, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk mengantisipasi penurunan ini. Ia berkata setidaknya pemerintah bisa menggencarkan negosiasi dagang untuk memitigasi masalah gugatan perdagangan seperti anti-dumping maupun subsidi demi memuluskan ekspor Indonesia.</p>
<p>Ia bilang porsi ekspor dalam PDB barangkali cukup kecil dibanding konsumsi-investasi. Namun Manap mengingatkan efeknya akan terasa pada seretnya penerimaan devisa Indonesia yang bakal menyulitkan pengendalian nilai tukar kala diguncang ketidakpastian ekonomi global.</p>
<p>Belum lagi jika impor terus turun, industri dalam negeri bakal kesulitan memenuhi permintaan ekspor dan domestik. Sebab 75% impor bahan baku Indonesia didominasi oleh bahan baku. “Kita enggak bisa anggap remeh ekspor-impor,” ucap Manap.</p>
<p>Baca selengkapnya di artikel &#8220;Babak Belur Ekspor &amp; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19&#8221;, <a href="https://tirto.id/fHME">https://tirto.id/fHME</a></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/">Babak Belur Ekspor &#038; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</title>
		<link>https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2020 04:28:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[eskpor impor]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1876</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan turun angka ekspor dan impor Indonesia pada Mei 2020 dapat memengaruhi komponen perekonomian Tanah Air beberapa waktu ke depan. &#8220;Dari BPS sudah keluarkan ekspor impor menurun tajam dan itu pasti memengaruhi investasi maupun sebagian besar dari sisi ekspor ke depan,&#8221; ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020. Penurunan nilai ekspor dan impor tersebut, menurut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/">Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span class="s1">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan turun angka ekspor dan impor Indonesia pada Mei 2020 dapat memengaruhi komponen perekonomian Tanah Air beberapa waktu ke depan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dari BPS sudah keluarkan ekspor impor menurun tajam dan itu pasti memengaruhi investasi maupun sebagian besar dari sisi ekspor ke depan,&#8221; ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penurunan nilai ekspor dan impor tersebut, menurut Sri Mulyani, harus dilihat dampaknya di masa mendatang lantaran sebagian besar dipengaruhi kondisi di dalam negeri, seperti konsumsi di Tanah Air. Kendati demikian, ada juga imbas dari sentimen global akibat adanya pelemahan ekonomi di berbagai negara.<br />
</span></p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kuartal II itu diperkirakan semua negara maju alami kontraksi hampir double digit, sehingga pasti memengaruhi ekspor kita. Ini sedang kami coba untuk menangani dan mitigasi,&#8221; ujar Sri Mulyani.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Adapun upaya pemerintah dari sisi kebijakan saat ini, kata Sri Mulyani, adalah dengan memitigasi dan mengelola risiko yang downside sangat dalam agar tidak memburuk, atau bisa tertahan di zona positif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto mengatakan kondisi neraca perdagangan perlu diwaspadai, walaupun mengalami surplus pada Mei 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kalau kita lihat terciptanya surplus ini kurang menggembirakan karena ekspor mengalami penurunan 28,95 persen (year-on-year). Impornya turun jauh lebih dalam 42,20 persen (yoy),&#8221; ujar Suhariyanto dalam konferensi video, Senin, 15 Juni 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan catatan BPS, semua komponen impor mengalami pertumbuhan negatif, baik secara bulanan alias month to month, maupun tahunan atau year on year. Tercatat, impor barang konsumsi tumbuh -39,83 persen (yoy), bahan baku -43,03 persen, dan barang modal -40 persen. Sehingga, total impor tumbuh negatif 42,20 persen year-on-year.</span></p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Impor bahan baku dan modal perlu diperhatikan dan diwaspadai karena akan berpengaruh besar terhadap pergerakan industri dan berpengaruh ke perdagangan,&#8221; ujar Suhariyanto. Sementara itu, impor bahan modal bisa berpengaruh kepada komponen investasi dan pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di sisi ekspor, komponen yang mengalami pertumbuhan pada Mei 2020 adalah ekspor minyak dan gas. Tercatat, ekspor migas naik 15,64 persen dibanding bulan April 2020. Meskipun demikian, apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angkanya anjlok hingga 42,64 persen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di samping ekspor migas, dibandingkan tahun lalu ekspor pertanian tumbuh -25,48 persen, industri pengolahan -25,9 persen, dan industri pertambangan -38,11 persen. Sehingga, total ekspor tumbuh minus 28,95 persen ketimbang tahun lalu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan data-data tersebut, secara umum, mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus pada Mei 2020. Rinciannya, ekspor dari Tanah Air tercatat sebesar US$ 10,53 miliar. Sedangkan, impor tercatat sebesar US$ 8,44 miliar. &#8220;Jadi neraca perdagangan mengalami surplus US$ 2,1 miliar,&#8221; ujar Suhariyanto.</span></p>
<p>Sumber: Tempo</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/">Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konsultan Kepabeanan</title>
		<link>https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 07:40:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1855</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk serta bea keluar. Cukai Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: Konsumsinya perlu dikendalikan; Peredarannya perlu diawasi; Pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk serta bea keluar.</p>
<h3><strong>Cukai</strong></h3>
<p>Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:</p>
<ul>
<li>Konsumsinya perlu dikendalikan;</li>
<li>Peredarannya perlu diawasi;</li>
<li>Pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;</li>
<li>Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan (terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi) dikenai cukai.</li>
</ul>
<h3><strong>Daerah Pabean</strong></h3>
<p>Daerah paean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di zona ekslusif, dan landas kontinen.</p>
<h3><strong>Kawasan Pabean</strong></h3>
<p>Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<h3><strong>Impor</strong></h3>
<p>Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke adalam daerah pabean.</p>
<h3><strong>Ekspor</strong></h3>
<p>Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.</p>
<h3><strong>Bea Masuk</strong></h3>
<p>Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terha-dap barang yang diimpor.</p>
<h3><strong>Bea Keluar</strong></h3>
<p>Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terha-dap barang ekspor.</p>
<h3><strong>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai</strong></h3>
<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.</p>
<h3><strong>Tempat Penimbunan Sementara</strong></h3>
<p>Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluaraannya.</p>
<h3><strong>Tempat Penimbunan Berikat</strong></h3>
<p>Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan mendapatkan penangguhan bea masuk.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a></strong></p>
<h3><strong>Tempat Penimbunan Pabean</strong></h3>
<p>Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang Yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.</p>
<p>Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan paling tinggi:</p>
<ol>
<li>untuk yang dibuat di Indonesia, tarif paling tinggi 275% dan harga jual pabrik atau 57% dari harga eceran;</li>
<li>untuk yang diimpor 275% dari harga dasar yang digunakan, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.</li>
</ol>
<p>Barang cukai lainnya adalah</p>
<ol>
<li>untuk yang dibuat di Indonesia 1.1.50% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik atau 8o% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran;</li>
<li>untuk yang impor 1.1.50% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau 8o% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah haga jual eceran.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannnya maka cara membatasinya adalah melalut instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu, tarif paling tinggi dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan, misalnya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.</p>
<p><em>Disarikan dari buku: Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Penulis: Sugianto, S.H., M.M. Hal: 6-9.</em></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Segel Bea dan Cukai</title>
		<link>https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2020 02:57:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1853</guid>

					<description><![CDATA[<p>Segel bea dan cukai dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya. Bentuk dari segel dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya. Segel bahkan dimungkinkan untuk dilengkapi dengan perangkat elektronik. Selain segel, dalam terminologi kepabeanan dikenal juga adanya tanda pengaman. Bea cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman, namun pelekatan keduanya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Segel bea dan cukai dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya. Bentuk dari segel dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya. Segel bahkan dimungkinkan untuk dilengkapi dengan perangkat elektronik.</p>
<p>Selain segel, dalam terminologi kepabeanan dikenal juga adanya tanda pengaman. Bea cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman, namun pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.</p>
<p>Segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri dari:</p>
<p>⠀1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas;</p>
<p>⠀2. Segel atau Tanda Pengaman Pita;</p>
<p>⠀3. Segel atau Tanda Pengaman Kancing;</p>
<p>⠀4. Segel atau Tanda Pengaman Kunci;</p>
<p>⠀5. Segel atau Tanda Pengaman Timah;</p>
<p>⠀6. Segel atau Tanda Pengaman Lak;</p>
<p>⠀7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik; dan</p>
<p>⠀8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.eximpro.id/reksan-cukai/">Reksan Cukai</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reksan Cukai</title>
		<link>https://www.eximpro.id/reksan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2020 06:02:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1829</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai: Pengusaha Pabrik Pengusaha Tempat Penyimpanan Importir Penyalur Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Reksan Cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC). Reksan cukai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/reksan-cukai/">Reksan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai:</p>
<ol>
<li><a id="pabrik1"></a>Pengusaha Pabrik</li>
<li><a id="tpea1"></a>Pengusaha Tempat Penyimpanan</li>
<li><a id="imp1"></a>Importir</li>
<li><a id="penyalur1"></a>Penyalur</li>
<li><a id="tpe1"></a>Pengusaha Tempat Penjualan Eceran</li>
</ol>
<hr />
<p>Reksan Cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh <a href="http://www.beacukai.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC)</a>. Reksan cukai yang sudah memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai. Mereka wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen cukai, pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Termasuk ketika nantinya dilakukan audit cukai oleh bea dan cukai.</p>
<hr />
<h2><a id="pabrik"></a>Pengusaha Pabrik</h2>
<p>Pengusaha pabrik barang kena cukai adalah reksan cukai. Semua produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, rokok dan rokok elektrik, wajib mempunyai NPPBKC tanpa terkecuali. Yang dimaksud pabrik, dalam terninologi cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.</p>
<p><em>Vape</em> telah resmi terdaftar sebagai barang kena cukai. <em>Vape</em> dan rokok elektrik lainnya masuk ke dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produsen <em>liquid vape</em> wajib memiliki NPPBKC. Meskipun pembuatan <em>liquid vape</em> dapat dilakukan di rumah dengan proses yang sangat sederhana, kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengusaha pabrik.</p>
<hr />
<h2><a id="tpea"></a>Pengusaha Tempat Penyimpanan</h2>
<p>Hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Pengusaha tempat penyimpanan, termasuk pergudangan, barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC. Dalam peraturan, yang disebut dengan pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu sendiri dalam peraturan didefinisikan sebagai tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.<span id="more-3627"></span></p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.eximpro.id/tim-audit-bea-dan-cukai/">Tim Audit Bea dan Cukai</a></strong></p>
<hr />
<h2><a id="imp"></a>Importir BKC</h2>
<p>Semua importir barang kena cukai wajib memiliki NPPBKC. Importir etil alkohol, minuman keras, rokok dan rokok elektrik wajib memiliki NPPBKC. Bagian dari rokok elektrik yang merupakan barang kena cukai adalah liquid-nya yang mengandung ekstrak tembakau. Dalam hal importir hanya mengimpor perangkat rokok elektrik tanpa disertai liquid yang mengandung tembakau, maka importir tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.</p>
<hr />
<h2><a id="penyalur"></a>Penyalur</h2>
<p>Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Penyalur ini sering juga disebut sebagai distributor. Hanya distributor etil alkohol dan minuman beralkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Distributor rokok, termasuk rokok elektrik dan <em>liquid</em>-nya, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.</p>
<hr />
<h2><a id="tpe"></a>Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE)</h2>
<p>Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) adalah badan usaha yang mengusahakan tempat penjualan eceran yang menjual barang kena cukai secara eceran kepada konsumen akhir. Hanya pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Penjual eceran rokok dan vape, termasuk <em>liquid</em>-nya, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: https://pakgiman.com/reksan-cukai/#more-3627</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/reksan-cukai/">Reksan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Audit Bea dan Cukai</title>
		<link>https://www.eximpro.id/tim-audit-bea-dan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2020 05:44:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1827</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tim audit bea dan cukai terdiri dari: Pengawas Mutu Audit (PMA) Pengendali Teknis Audit (PTA) Ketua Tim Audit Auditor Jumlah personel dalam tim audit paling ideal adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini tidak dapat dijadikan patokan mengingat jumlah personel memang tidak diatur dalam peraturan mengenai tata laksana audit. Melihat dari struktur jabatan, maka jumlah minimal [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/tim-audit-bea-dan-cukai/">Tim Audit Bea dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tim audit bea dan cukai terdiri dari:</p>
<ol>
<li><a id="pma1"></a>Pengawas Mutu Audit (PMA)</li>
<li><a id="pta1"></a>Pengendali Teknis Audit (PTA)</li>
<li><a id="ketuatim1"></a>Ketua Tim Audit</li>
<li><a id="auditor1"></a>Auditor</li>
</ol>
<p>Jumlah personel dalam tim audit paling ideal adalah 5 (lima) orang. Jumlah ini tidak dapat dijadikan patokan mengingat jumlah personel memang tidak diatur dalam peraturan mengenai tata laksana audit. Melihat dari struktur jabatan, maka jumlah minimal adalah 4 orang yang terdiri dari PMA, PTA, Ketua Tim dan Auditor. Dalam hal <em>auditee</em> merupakan perusahaan besar dengan kegiatan kepabeanan yang komplek, tim audit dapat ditambah auditor dan pelaksana sesuai jumlah yang dibutuhkan.</p>
<p>Susunan tim audit dapat ditambah seorang atau lebih petugas bea cukai pelaksana. Anggota pelaksana ini belum mendapatkan sertifikat sebagai auditor dan tidak selalu ada di tim audit. Anggota pelaksana diturunkan dalam rangka pemantapan guna proses regenerasi.</p>
<p>Susunan tim audit juga dapat ditambah seorang atau pejabat dari instansi lain di luar dari <a href="https://beacukai.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)</a>. Pejabat instansi lain ini dapat ditempatkan pada posisi sebagai Auditor, Ketua Tim, PTA maupun PMA. Dalam hal mereka belum mempunyai sertifikasi yang dibutuhkan, Direktur Audit dapat memberikannya selama yang bersangkutan dianggap mampu.</p>
<p>Jabatan dalam tim audit harus didukung dengan sertifikasi untuk masing-masing jabatan. Sertifikat sebagai auditor, ketua tim, PTA dan PMA diterbitkan oleh Direktur Audit. Sertifikat diterbitkan jika seseorang dianggap mampu dan telah memenuhi persyaratan untuk masing-masing jabatan.</p>
<hr />
<h2><a id="pma"></a>1. Pengawas Mutu Audit (PMA)</h2>
<p>Dalam satu tim audit hanya ada satu Pengawas Mutu Audit (PMA). PMA merupakan jabatan tertinggi dalam tim audit. PMA dapat merangkap jabatan. Seorang PMA dapat menerima lebih dari satu surat tugas dalam satu waktu.</p>
<p>PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 3. Untuk menjadi seorang PMA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit (PTA) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>telah menyelesaikan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali Penugasan Audit;</li>
<li>telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit sebagai PTA; atau</li>
<li>memiliki pangkat minimal Pembina/IV.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit.</li>
</ol>
<hr />
<h2><a id="pta"></a>2. Pengendali Teknis Audit (PTA)</h2>
<p>Dalam satu tim audit hanya ada satu Pengendali Teknis Audit (PTA). Serupa dengan PMA, PTA juga dapat merangkap jabatan dalam beberapa surat tugas yang berbeda.</p>
<p>PTA merupakan pejabat setingkat Eselon 4. Untuk menjadi seorang PTA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Ketua Tim Audit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>telah menyelesaikan paling sedikit 60 (enam puluh) kali Penugasan Audit;</li>
<li>telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit sebagai Ketua Auditor; atau</li>
<li>memiliki pangkat minimal Penata/III.c yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit.</li>
</ol>
<hr />
<h2><a id="ketuatim"></a>3. Ketua Tim Audit</h2>
<p>Dalam satu tim audit hanya ada satu Ketua Tim Audit. Ketua tim dapat merangkap pekerjaan dalam beberapa surat tugas yang berbeda, selama pekerjaan lapangannya tidak berbarengan. Ketua tim dapat diturunkan untuk penugasan berikutnya setelah pekerjaan lapangan selesai, meskipun proses auditnya belum menghasilkan Laporan Hasil Audit (LHA). Meskipun masih ada pekerjaan audit yang belum selesai (outstanding) ketua tim dapat diturunkan untuk .</p>
<p>PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 5. Syarat untuk menjadi Ketua Tim Audit adalah pejabat bea cukai tersebut telah mendapat sertifikat sebagai auditor dan:</p>
<ol>
<li>telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali Penugasan Audit;</li>
<li>telah mencapai 6 (enam) tahun masa Penugasan Audit; atau</li>
<li>memiliki pangkat minimal Penata Muda/III.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa Penugasan Audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 10 (sepuluh) kali Penugasan Audit.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/">Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</a></strong></p>
<hr />
<h2><a id="auditor"></a>4. Auditor</h2>
<p>Syarat Auditor:</p>
<ol>
<li>Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III akuntansi atau sarjana akuntansi dan telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai;</li>
<li>Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai dan telah lulus pendidikan dan pelatihan <em>Post Clearance Audit (PCA)</em>;</li>
<li>Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma III selain angka 1 dan angka 2, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan <em>Post Clearance Audit (PCA); </em>atau</li>
<li>Pejabat Bea dan Cukai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan <em>Post Clearance Audit (PCA).</em></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : https://pakgiman.com/</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/tim-audit-bea-dan-cukai/">Tim Audit Bea dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
