Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Pasal 15, Ayat 1 undang-undang tentang kepabeanan).
Hubungan antara pajak negara yang dipungut oleh DPJ dan kewajiban bea masuk/bea keluar dan cukai yang dipungut oleh DJBC saling berkaitan erat yang dapat kita lihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada.
Dalam praktik perdagangan internasional lazim dikenal adanya istilah custom duties atau diterjemahkan sebagai kewajiban pabean yang di Indonesia saat ini dikenal adanya bea masuk dan bea keluar dan istilah excise duties yang diterjemahkan sebagai kewajiban cukai atau cukai. Istilah duty atau jamaknya duties dalam literatur disebutkan duty asal mulanya ialah suatu pembayaran yang diwajiban, terutama suatu pembayaran yang harus dilunasi kepada pemerintah, seperti yang sekarang dipakai ialah suatu pembayaran pajak yang dipungut atas barang-barang impor atau expor. Pada hakikatnya, suatu duty adalah pajak yang sebenarnya dipungut, sedangkan suatu tarif itu adalah daftar atau tabel, dasar, tingkat pajak itu. Jadi, dalam teks ini, berbagai penggolongan dan jenis tariffs atau duties yang dimasukkan dan didefinisikan di bawah tariff (Abdurrachman, 1991:359).
Dalam The Free Dictionary, istilah duty dalam ilmu ekonomi ialah In economics, a duty is akind of tax often associated with customs, a payment due to the revenue of a state, levied by force of law. Properly a duty differs from a tax in being levied on spesific commodities, financial transactions, estates, etc, and not on individuals; thus it is right to talk of import duties, excies_duties, death or succession duties, ets, but of income tax as being levied on a person in proportion to his income. (Farlex, Inc, www,thefreedictionary,com, 2006).
Baca Juga : Penangguhan Bea Masuk
Dari uraian di atas dijelaskan bahwa duty lebih ditekankan kepada hal yang berhubungan dengan kepabeanan atau aktivitas impor/ekspor, yaitu memasukkan/mengeluarkan barang dari/ke luar negeri yang dikenakan terhadap barang tertentu atau transaksi keuangan tertentu yang tidak bersifat individual (subjektif) sehingga atas impor barang tertentu yang termasuk barang kena cukai dari luar negeri, selain dikenakan bea masukan juga dikenakan cukai. Sebaliknya, terhadap produk dalam negeri yang dikenakan cukai apabila diekspor atau dikirim ke luar negeri dapat dimintakan pengembalian cukainya.
Hubungan dengan undang-undang pajak sebagai pajak objektif yang berkaitan dengan abrang kena pajak, yaitu PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983jo Nomor 11 Tahun 1994 jo 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah disebutkan dalam ketentuan umum, “Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya yang ditetapkan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”, sedangkan nilai impor adalah, “Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak bedasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk impor barang kena pajak tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut undang-undang ini.
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Pasal 15, Ayat 1 undang-undang tentang kepabeanan).
Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran (Pasal 6, Ayat 2) undang-undang tentang cukai. Artinya, harga dasar yang digunakan adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk atau dapat juga harga jual eceran (biasanya harga jual eceran telah memperhitungkan nilai pabean, bea masuk, dan biaya-biaya lain yang timbul dalam pengimporan, serta margin (keuntungan). Jadi, pajak dalam rangka impor berupa PPN, PPnBM, dan PPh atas impor (Pasal 22) yang dipungut oleh DJBC dikenakan dengan dasar nilai pabean ditambah duties yang dibebankan atas barang tersebut.
Disarikan dari buku: Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Penulis: Sugianto, S.H., M.M. Hal: 4-6.
Komentar Terbaru