Bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya dan pungutan ekspor sebagai pungutan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penerimaan keuangan negara. Bea masuk dan pungutan ekspor dan contoh perhitungannya memberikan gambaran bagaimana seorang importir maupun eksportir.

Penangguhan Bea Masuk suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penanggguhan bea masuk untuk:

  • menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;
  • menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
  • menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dan dalam daerah pabean guna dipamerkan;
  • menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang, dan/atau orang tertentu;
  • menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
  • menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean;
  • menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Baca Juga : Apa itu Kepabeanan?

Kesimpulan

Bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya dan pungutan ekspor sebagai pungutan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penerimaan keuangan negara.

Bea masuk dan pungutan ekspor dan contoh perhitungannya memberikan gambaran bagaimana seorang importir maupun eksportir, untuk melakukan transaksi ekspor dan impornya dan cara pembayarannya.

 

Disarikan dari buku: Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Penulis: Sugianto, SH., M.M., Hal: 34-37.

WhatsApp WhatsApp us