<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekspor Impor Archives - EXIMPRO</title>
	<atom:link href="https://www.eximpro.id/category/ekspor-impor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.eximpro.id/category/ekspor-impor/</link>
	<description>Export and Import Consultant</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jun 2020 07:32:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://www.eximpro.id/wp-content/uploads/2020/04/cropped-eximpro-2-32x32.png</url>
	<title>Ekspor Impor Archives - EXIMPRO</title>
	<link>https://www.eximpro.id/category/ekspor-impor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivitas Ekspor-Impor Lesu, Arus Peti Kemas Tanjung Priok Turun 10,4%</title>
		<link>https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 07:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[berita impor]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[impor]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1917</guid>

					<description><![CDATA[<p>PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) atau IPC mencatat arus (throughput) peti kemas periode Januari hingga Mei 2020 sebesar 2,8 juta TEUs, turun 10,4% dibandingkan periode yang sama 2019. Direktur Utama IPC, Arif Suhartono mengatakan, penurunan disebabkan melambatnya aktivitas ekspor dan impor imbas pandemi covid-19. &#8220;Selain dipengaruhi pandemi Covid-19, angka bulan Juni ini juga merupakan imbas dari melambatnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/">Aktivitas Ekspor-Impor Lesu, Arus Peti Kemas Tanjung Priok Turun 10,4%</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) atau IPC mencatat arus (throughput) peti kemas periode Januari hingga Mei 2020 sebesar 2,8 juta TEUs, turun 10,4% dibandingkan periode yang sama 2019. Direktur Utama IPC, Arif Suhartono mengatakan, penurunan disebabkan melambatnya aktivitas ekspor dan impor imbas pandemi covid-19.</p>
<p>&#8220;Selain dipengaruhi pandemi Covid-19, angka bulan Juni ini juga merupakan imbas dari melambatnya aktivitas ekspor-impor, seminggu menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri,&#8221; kata Arif melalui keterangan pers, dikutip Senin (22/6).</p>
<p>Menurut dia perlambatan ekspor dan impor juga terjadi di hampir semua negara, termasuk Tiongkok yang sempat menggeliat pada April namun kembali turun pada Mei.</p>
<p>Meski demikian, Arif masih optimistis situasi ini berangsur membaik dalam bulan-bulan mendatang. Setidaknya, arus peti kemas akan meningkat pasca Lebaran, sebagaimana siklus tahun-tahun sebelumnya.</p>
<p>“Penurunan throughput saat Hari Raya hampir terjadi setiap tahun. Kami berharap pada Juni ini terjadi rebound (peningkatan kembali) arus peti kemas, walaupun dampak pandemi masih akan terasa,” ujarnya. Walaupun ada penurunan secara umum, IPC melihat adanya potensi pertumbuhan di masa ‘new normal’ ini.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/">Babak Belur Ekspor &amp; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19</a></strong></p>
<p>Misalnya saja, di tengah turunnya arus kapal, terjadi kenaikan volume penggunaan warehouse di sejumlah pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok. “Saat ini kami masih mengkonsolidasikan data pertumbuhan okupansi pergudangan di pelabuhan, sebagai bagian dari bahan kajian untuk review target perseroan tahun 2020,” ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, Arif mengatakan bahwa perusahaan masih bersyukur penurunan arus peti kemas yang terjadi tidak setajam angka penurunan impor secara nasional. “IPC bersyukur karena dampak pandemi tidak menurunkan aktivitas dan produktivitas pelabuhan sedalam beberapa sektor lainnya seperti oil &amp; gas, transportasi dan pariwisata,” katanya.</p>
<p>Mengutip data Badan Pusat Statistik, ekspor nasional pada bulan Mei 2020 tercatat 10,53 miliar USD. Angka ini turun 28,3 % dibandingkan Mei 2019. Sementara nilai impor turun 42,2 % dibandingkan Mei tahun lalu. Nilai impor bulan Mei 2020 sebesar 8,44 miliar USD.</p>
<p>Penurunan impor yang tajam pada Mei terjadi pada komoditas migas dan nonmigas. Impor migas anjlok 22,26% dibanding April atau 37,34% dibanding periode yang sama tahun lalu menjadi US$ 660 juta. Sedangkan impor nonmigas turun 23,04% dibanding April dan anjlok 69,87% dibanding periode yang sama tahun lalu mencapai US% 7,78 miliar.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/">Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</a></strong></p>
<p>Sedangkan, impor barang modal anjlok 19,75% sepanjang Januari-Mei 2020 dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara impor bahan baku/penolong turun 15,28% dan barang konsumsi turun 10,32%.  Adapun secara kumulatif Januari-Mei 2020, neraca perdagangan Indonesia tercatat surplus mencapai US$ 4,31 miliar.</p>
<p>Sumber: Katadata</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/">Aktivitas Ekspor-Impor Lesu, Arus Peti Kemas Tanjung Priok Turun 10,4%</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/aktivitas-ekspor-impor-lesu-arus-peti-kemas-tanjung-priok-turun-104/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babak Belur Ekspor &#038; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19</title>
		<link>https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 03:45:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[artikel kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[berita ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[berita impor]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor impor]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkembangan ekspor-impor Indonesia terus mengalami pemburukan di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Kepala BPS Suhariyanto menyatakan capaian ekspor pada Mei 2020 ini adalah yang terendah sejak 2016, sementara posisi impor terburuk sejak tahun 2009. Ekspor pada Mei 2020 tercatat melanjutkan penurunannya dengan kisaran 13,40% month to month (mtom) dan 28,95% year on year (yoy). Sementara [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/">Babak Belur Ekspor &#038; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perkembangan ekspor-impor Indonesia terus mengalami pemburukan di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Kepala BPS Suhariyanto menyatakan capaian ekspor pada Mei 2020 ini adalah yang terendah sejak 2016, sementara posisi impor terburuk sejak tahun 2009.</p>
<p>Ekspor pada Mei 2020 tercatat melanjutkan penurunannya dengan kisaran 13,40% month to month (mtom) dan 28,95% year on year (yoy). Sementara impor turun lagi lebih dalam dengan kisaran 32,65% mtom dan 42,20% yoy. Ekspor Januari 2020 tercatat 13,63 miliar dolar AS.</p>
<p>Sempat naik pada Februari-Maret 2020 menjadi 14 miliar dolar AS, lalu turun lagi di April menjadi 12,16 miliar dolar AS dan terus memburuk pada Mei 2020 menjadi 10,53 miliar dolar AS. Sementara impor Januari 2020 tercatat 14,27 miliar dolar AS. Angka ini turun tipis pada Maret 2020 menjadi 13,35 miliar dolar AS. Pada April 2020 angkanya terus menurun menjadi 12,54 miliar dolar AS dan 8,44 miliar dolar AS pada Mei 2020. Gara-gara capaian ini, surplus 2,09 miliar dolar AS pada Mei 2020 bukan kabar menggembirakan.</p>
<p>Bahkan Suhariyanto mengingatkan agar berhati-hati menyikapinya lantaran menjadi pertanda buruk bagi pertumbuhan ekonomi kuartal II (Q2) dan kinerja industri Indonesia.</p>
<p>Abdul Manap menjelaskan tren ini menunjukkan ekspor-impor melambat. Meski sebagian negara sudah membuka aktivitasnya, tapi permintaan tak terkerek. Deretan komoditas ekspor terbesar seperti Crude Palm Oil (CPO) dan batu bara kompak mengalami penurunan. BPS mencatat Mei 2020 ekspor golongan minyak nabati dan bahan bakar mineral masing-masing turun 199,7 miliar dolar AS dan 225 miliar dolar AS mtom.</p>
<p>Faktor pertama, Manap menilai ada potensi industri di luar negeri masih memiliki stok usai aktivitas berhenti. Faktor kedua, aktivitas ekonomi di negara tujuan masih rendah baik produksi maupun konsumsi. National Bureau of Statistics of China menyatakan Purchasing Managers Index (PMI) mereka Mei 2020 turun lagi menjadi 50,6 padahal sempat membaik di 52 pada Maret 2020 yang berarti ekspansi industri melambat.  Indikator harga produsen dan konsumen di Cina juga terus turun yang menjadi sinyal adanya peningkatan jumlah barang, tapi banyak tak terserap sehingga menjadi deflasi. Efek tersebut pun terasa sampai Indonesia.</p>
<p>Menurut BPS, Cina menguasai 17,04% pangsa ekspor dan 28,13% impor non-migas Indonesia “Kalau turun, kegiatan konsumen itu masih tidak bergerak signifikan sekalipun PMI meningkat,” ucap Manap saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/6/2020). Dari sisi impor pun keadaannya juga tidak baik-baik amat. Manap menilai terus turunnya impor menandakan aktivitas industri dalam negeri juga sedang rendah-rendahnya.</p>
<p>Ia mencontohkan data PMI Indonesia pada Mei 2020 masih bertengger di kisaran 28 sekalipun membaik dari April 2020 di angka 27,5 yang di bawah standar ekspansi 50 poin. Indikator inflasi Mei 2020 bahkan terus mengalami penurunan pertanda masih lemahnya daya beli.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/">Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</a></strong></p>
<p>Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendah Manilet menambahkan tren perlambatan ekspor-impor ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi semua negara karena perlambatan ekonomi global. Melansir Reuters, ekspor-impor Jerman pada April 2020 menjadi yang terburuk sejak tahun 1990. Ekspor Jerman turun 24% yoy lantaran mitra dagangnya terdampak Corona.</p>
<p>“Masalah global COVID-19 seperti sekarang menjadikan penurunan ekspor merupakan keniscayaan,” ucap Yusuf saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/6/2020).</p>
<p>Melihat tren ini, Yusuf yakin tren penurunan ekspor-impor akan terus berlanjut sampai rilis data Juni 2020 nanti. Yusuf bilang kinerja perdagangan global masih akan melambat hingga akhir tahun sehingga perbaikan ekspor-impor sulit diharapkan. Belum lagi perekonomian Cina sudah menunjukkan tren menurun lagi sekalipun sudah membaik sejak lockdown. Kalau pun mau berharap pada industri dalam negeri, kata Yusuf, itu pun tidak mudah.</p>
<p>Meski pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kapasitas industri paling banyak berada di kisaran 30% dan permintaan industri domestik juga belum akan pulih dalam waktu dekat. “Saya pikir iya (akan berlanjut di bulan depan),” ucap Yusuf.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/">Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</a></strong></p>
<p>Karena itu, peneliti Indef Abdul Manap mengatakan, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk mengantisipasi penurunan ini. Ia berkata setidaknya pemerintah bisa menggencarkan negosiasi dagang untuk memitigasi masalah gugatan perdagangan seperti anti-dumping maupun subsidi demi memuluskan ekspor Indonesia.</p>
<p>Ia bilang porsi ekspor dalam PDB barangkali cukup kecil dibanding konsumsi-investasi. Namun Manap mengingatkan efeknya akan terasa pada seretnya penerimaan devisa Indonesia yang bakal menyulitkan pengendalian nilai tukar kala diguncang ketidakpastian ekonomi global.</p>
<p>Belum lagi jika impor terus turun, industri dalam negeri bakal kesulitan memenuhi permintaan ekspor dan domestik. Sebab 75% impor bahan baku Indonesia didominasi oleh bahan baku. “Kita enggak bisa anggap remeh ekspor-impor,” ucap Manap.</p>
<p>Baca selengkapnya di artikel &#8220;Babak Belur Ekspor &amp; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19&#8221;, <a href="https://tirto.id/fHME">https://tirto.id/fHME</a></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/">Babak Belur Ekspor &#038; Impor Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/babak-belur-ekspor-impor-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</title>
		<link>https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/</link>
					<comments>https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2020 04:28:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[eskpor impor]]></category>
		<category><![CDATA[kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.eximpro.id/?p=1876</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan turun angka ekspor dan impor Indonesia pada Mei 2020 dapat memengaruhi komponen perekonomian Tanah Air beberapa waktu ke depan. &#8220;Dari BPS sudah keluarkan ekspor impor menurun tajam dan itu pasti memengaruhi investasi maupun sebagian besar dari sisi ekspor ke depan,&#8221; ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020. Penurunan nilai ekspor dan impor tersebut, menurut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/">Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; <span class="s1">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan turun angka ekspor dan impor Indonesia pada Mei 2020 dapat memengaruhi komponen perekonomian Tanah Air beberapa waktu ke depan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dari BPS sudah keluarkan ekspor impor menurun tajam dan itu pasti memengaruhi investasi maupun sebagian besar dari sisi ekspor ke depan,&#8221; ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penurunan nilai ekspor dan impor tersebut, menurut Sri Mulyani, harus dilihat dampaknya di masa mendatang lantaran sebagian besar dipengaruhi kondisi di dalam negeri, seperti konsumsi di Tanah Air. Kendati demikian, ada juga imbas dari sentimen global akibat adanya pelemahan ekonomi di berbagai negara.<br />
</span></p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/segel-bea-dan-cukai/">Segel Bea dan Cukai</a></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kuartal II itu diperkirakan semua negara maju alami kontraksi hampir double digit, sehingga pasti memengaruhi ekspor kita. Ini sedang kami coba untuk menangani dan mitigasi,&#8221; ujar Sri Mulyani.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Adapun upaya pemerintah dari sisi kebijakan saat ini, kata Sri Mulyani, adalah dengan memitigasi dan mengelola risiko yang downside sangat dalam agar tidak memburuk, atau bisa tertahan di zona positif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto mengatakan kondisi neraca perdagangan perlu diwaspadai, walaupun mengalami surplus pada Mei 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kalau kita lihat terciptanya surplus ini kurang menggembirakan karena ekspor mengalami penurunan 28,95 persen (year-on-year). Impornya turun jauh lebih dalam 42,20 persen (yoy),&#8221; ujar Suhariyanto dalam konferensi video, Senin, 15 Juni 2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan catatan BPS, semua komponen impor mengalami pertumbuhan negatif, baik secara bulanan alias month to month, maupun tahunan atau year on year. Tercatat, impor barang konsumsi tumbuh -39,83 persen (yoy), bahan baku -43,03 persen, dan barang modal -40 persen. Sehingga, total impor tumbuh negatif 42,20 persen year-on-year.</span></p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.eximpro.id/konsultan-kepabeanan/">Konsultan Kepabeanan</a></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Impor bahan baku dan modal perlu diperhatikan dan diwaspadai karena akan berpengaruh besar terhadap pergerakan industri dan berpengaruh ke perdagangan,&#8221; ujar Suhariyanto. Sementara itu, impor bahan modal bisa berpengaruh kepada komponen investasi dan pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di sisi ekspor, komponen yang mengalami pertumbuhan pada Mei 2020 adalah ekspor minyak dan gas. Tercatat, ekspor migas naik 15,64 persen dibanding bulan April 2020. Meskipun demikian, apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angkanya anjlok hingga 42,64 persen.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di samping ekspor migas, dibandingkan tahun lalu ekspor pertanian tumbuh -25,48 persen, industri pengolahan -25,9 persen, dan industri pertambangan -38,11 persen. Sehingga, total ekspor tumbuh minus 28,95 persen ketimbang tahun lalu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan data-data tersebut, secara umum, mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus pada Mei 2020. Rinciannya, ekspor dari Tanah Air tercatat sebesar US$ 10,53 miliar. Sedangkan, impor tercatat sebesar US$ 8,44 miliar. &#8220;Jadi neraca perdagangan mengalami surplus US$ 2,1 miliar,&#8221; ujar Suhariyanto.</span></p>
<p>Sumber: Tempo</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/">Ekspor Impor RI Anjlok, Investasi Akan Terpengaruh</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.eximpro.id/ekspor-impor-ri-anjlok-investasi-akan-terpengaruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</title>
		<link>https://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 12:05:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1493</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan memecah barang pesanan jasa titipan (jastip) atau modus splitting sebagai metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari menitipkan barang pesanan kepada beberapa orang sebagai barang bawaan penumpang atau melalui jasa kiriman barang. Hal ini guna mengakali batas nilai pembebasan sebesar 500 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/">Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan memecah barang pesanan jasa titipan (jastip) atau modus <em>splitting</em> sebagai metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari menitipkan barang pesanan kepada beberapa orang sebagai barang bawaan penumpang atau melalui jasa kiriman barang.</p>
<p>Hal ini guna mengakali batas nilai pembebasan sebesar 500 dolar AS per penumpang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.</p>
<p>Heru menyebut masih terdapat oknum pedagang yang memanfaatkan kebijakan pembebasan bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor atau <em>de minimus value</em> barang kiriman dengan memecah barang kiriman menjadi beberapa barang kiriman dan di bawah <em>de minimus value</em> dengan nilai cukup ekstrem pada hari yang sama.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok/">Pemerintah Didesak Buka-bukaan soal Kenaikan Cukai Rokok</a></strong></p>
<p>Heru menyampaikan, sejak penerapan program anti-splitting melalui PMK 112/PMK.04/2018 pada Oktober 2018, Bea Cukai berhasil menjaring 72.592 <em>Consignment Notes</em> (CN) dengan nilai mencapai Rp 4 miliar pada 2018. Angka ini, lanjut Heru, naik menjadi 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar pada 2019.</p>
<p>“Program ini sudah berjalan dan efektif. Kalau tidak kita deteksi, penerimaan sebesar itu bisa hilang,” kata Heru saat jumpa pers tentang kegiatan penertiban impor barang bawaan penumpang jasa titip (jastip) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (27/9).</p>
<p>Heru merinci daftar barang-barang yang terjaring kebanyakan meliputi arloji, sepatu, pakaian, elektronik, bunga telepon genggam.</p>
<p>Heru menilai, program <em>anti-splitting</em> cukup efektif menangkal masuknya barang-barang tersebut lantaran memiliki <em>smart system</em> berupa sistem komputer yang mampu mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah bea masuk dan pajak impor.</p>
<p>“Penindakan ini untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan hak-hak neaftat serta melindungi hasil industri dalam negeri dan kompetisi usaha yang sehat,” ucap Heru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel ini telah tayang di <a href="https://republika.co.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">republika.co.id</a> dengan judul “Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor”, <a href="https://republika.co.id/berita/pyhi0b423/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor" target="_blank" rel="noopener noreferrer">https://republika.co.id/berita/pyhi0b423/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor</a>.</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-ungkap-berbagai-modus-jastip-barang-impor/">Bea Cukai Ungkap Berbagai Modus Jastip Barang Impor</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Didesak Buka-bukaan soal Kenaikan Cukai Rokok</title>
		<link>https://www.eximpro.id/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:47:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, CNN Indonesia &#8212; Pemerintah didesak untuk buka-bukaan soal rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 nanti. Sebab, kenaikan cukai mendorong Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, rencana kenaikan cukai tanpa kejelasan membuat masyarakat dan industri hasil tembakau ketar-ketir. Selama ini, pemerintah mengatakan kenaikan cukai untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok/">Pemerintah Didesak Buka-bukaan soal Kenaikan Cukai Rokok</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, CNN Indonesia</strong> &#8212; Pemerintah didesak untuk buka-bukaan soal rencana kenaikan <strong>cukai rokok</strong> sebesar 23 persen pada 2020 nanti. Sebab, kenaikan <strong>cukai</strong> mendorong Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen.</p>
<p>Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, rencana kenaikan cukai tanpa kejelasan membuat masyarakat dan industri hasil tembakau ketar-ketir. Selama ini, pemerintah mengatakan kenaikan cukai untuk menekan prevalensi perokok, dan membasmi rokok ilegal.</p>
<p>Namun, kenaikan cukai yang cukup tinggi justru menimbulkan motif bahwa pemerintah sedang dikejar setoran penerimaan negara.</p>
<p>Indikasi ini terlihat dari angka kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di tahun depan yang ternyata lebih besar dibanding rata-rata kenaikan cukai rokok dalam 10 tahun terakhir yakni 13 persen.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat/">Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat</a></strong></p>
<p>Apalagi sejauh ini, pemerintah tak pernah terbuka ihwal formulasi kenaikan tarif cukai tersebut.</p>
<p>&#8220;Jadi, sebagai masyarakat sipil pun kami bertanya, apa dasar dan tujuan dari kenaikan cukai sebesar angka tersebut? Karena, selama ini rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut tak pernah terbuka,&#8221; jelas Roy, Rabu (25/9).</p>
<p>Hingga saat ini, lanjutnya, terdapat beberapa hal yang dianggap abu-abu terkait rencana kenaikan cukai rokok. Pertama, masih belum diketahui apakah kenaikan cukai rokok tersebut merata di semua jenis dan golongan rokok atau kenaikan cukainya bersifat progresif.</p>
<p>Menurut PMK Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, cukai dibebankan terhadap tiga jenis rokok, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).</p>
<p>Masing-masing jenis rokok memiliki golongan cukainya masing-masing. &#8220;Ini menjadi tanda tanya yang besar,&#8221; papar dia.</p>
<p>Kedua, pemerintah juga tidak menjelaskan pengenaan cukai rokok di tahun depan berdasar pada strata tarif cukai hasil rokok seperti yang direncanakan pada PMK Nomor 146 Tahun 2017 atau tidak.</p>
<p>Roy menjelaskan dua tahun lalu pemerintah berencana untuk melakukan simplifikasi atas strata (layer) tarif cukai rokok dari 10 strata tarif di 2018 menjadi delapan strata tarif di 2019, enam strata tarif di 2020, dan lima strata tarif di 2021.</p>
<p>Hanya saja, kebijakan simplifikasi ini hanya berlangsung selama setahun, karena pemerintah tiba-tiba menghapus simplifikasi strata tarif cukai tersebut melalui PMK Nomor 156 Tahun 2018.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190926121635-532-434240/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/pemerintah-didesak-buka-bukaan-soal-kenaikan-cukai-rokok/">Pemerintah Didesak Buka-bukaan soal Kenaikan Cukai Rokok</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat</title>
		<link>https://www.eximpro.id/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:45:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1488</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOMPAS.com &#8211; Perkembangan teknologi turut membuka banyak peluang usaha baru, salah satunya adalah jasa titip ( jastip). Banyak orang mulai membuka jasa titip untuk menambah pundi-pundi pemasukan. Dengan memanfaatkan media sosial, peluang jasa titip ini pun menjadi lahan segar untuk menggali rupiah. Sayangnya, maraknya pelaku jasa titipan yang menjual barang-barang mewah membuat Direktorat Jenderal Bea [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat/">Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOMPAS.com</strong> &#8211; Perkembangan teknologi turut membuka banyak peluang usaha baru, salah satunya adalah jasa titip ( jastip). Banyak orang mulai membuka jasa titip untuk menambah pundi-pundi pemasukan. Dengan memanfaatkan media sosial, peluang jasa titip ini pun menjadi lahan segar untuk menggali rupiah.</p>
<p>Sayangnya, maraknya pelaku jasa titipan yang menjual barang-barang mewah membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pelaku industri ritel gerah.</p>
<p>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa penertiban terhadap pelaku jasa titipan. Pihak Bea dan Cukai juga meminta para para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil.</p>
<p>Mereka meminta agar penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi.</p>
<p>Pelaku jastip juga diminta agar melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial. Menanggapi hal ini, praktisi pajak Yustinus Prastowo mengatakan, aturan untuk pelaku para jastip memang harus lebih jelas karena hal ini adalah sebuah fenomena baru yang memanfaatkan teknologi.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/lebih-mengenal-apa-itu-kepabeanan/">Lebih Mengenal Apa itu Kepabeanan</a></strong></p>
<p>&#8220;Aturannya juga musti jelas. Ini kan fenomena baru memanfaatkan perkembangan teknologi,</p>
<p>&#8221; ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari free on board (FOB) 500 dollar AS per orang.</p>
<p>Jika nilai barang tersebut melebihi FOB 500 dollar AS per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Yustinus menambahkan, sepanjang pelaku jastip memenuhi peraturan tersebut, maka pemakaian media apapun untuk mempromosikan jasa titip yang ditawarkan bukan masalah besar.</p>
<p>&#8220;Jastip sudah menjadi bisnis baru dan bukan turis yang dimintai tolong,&#8221; kata dia.</p>
<p>&#8220;Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya semuanya adil. P</p>
<p>emerintah harus peka terhadap perkembangan bisnis dan teknologi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia juga menilai permintaan untuk tidak lagi menggunakan media sosial bagi pelaku jastip adalah hal yang tak perlu dilakukan. &#8220;Mereka memanfatakan medsos untuk promosi, ya soal supply and demans saja. Kecuali ada aturan, lain cerita,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel ini telah tayang di <a href="http://kompas.com/">Kompas.com</a> dengan judul &#8220;Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat&#8221;, <a href="https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/28/163322365/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat?page=all">https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/28/163322365/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat?page=all</a>.</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/bea-cukai-minta-pelaku-jastip-tak-gunakan-media-sosial-ini-kata-pengamat/">Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN dan Penjualan atas Barang Mewah</title>
		<link>https://www.eximpro.id/istilah-perpajakan-yang-berkaitan-dengan-ppn-dan-penjualan-atas-barang-mewah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 03:03:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1456</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai. Istilah-istilah Perpajakan tersebut adalah: Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliput wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/istilah-perpajakan-yang-berkaitan-dengan-ppn-dan-penjualan-atas-barang-mewah/">Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN dan Penjualan atas Barang Mewah</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.</p>
<p>Istilah-istilah Perpajakan tersebut adalah:</p>
<ol>
<li>Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliput wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang yang mengatur mengenai Kepabeanan.</li>
<li>Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.</li>
<li>Barang Kena Pajak (BKP, <i>Taxable Goods</i>) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.</li>
<li>Penyerahan Barang  Kena Pajak (BKP) adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.</li>
<li>Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.</li>
<li>Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.</li>
<li>Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena Pajak.</li>
<li>Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</li>
<li>Impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.</li>
<li>Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</li>
<li>Ekspor Barang Kena Pajak berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.</li>
<li>Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.</li>
<li>Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yag melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.</li>
<li>Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak (PKP, <i>Taxable Firm</i>) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenal pajak berdasarkan undang-undang ini.</li>
<li>Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.</li>
<li>Dasar Pengenaan Pajak (DPP, <i>Taxe Base</i>) adlah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.</li>
<li>Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.</li>
<li>Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</li>
<li>Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut undang-undang ini.</li>
<li>Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak, dan yang membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.</li>
<li>Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas  Jasa Kena Pajak tersebut.</li>
<li>Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.</li>
<li>Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.</li>
<li>Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</li>
<li>Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.</li>
<li>Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyeotr, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.</li>
<li>Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.</li>
<li>Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/hubungan-pajak-bea-masuk-bea-keluar-dan-cukai/">Hubungan Pajak, Bea Masuk/bea Keluar, dan Cukai</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><i>Sumber: Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai &amp; Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Penulis: Assoc. Prof. DR. Gustian Djuanda Irwansyah Lubis, S.E., M.Si. Hal: 4-8.</i></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/istilah-perpajakan-yang-berkaitan-dengan-ppn-dan-penjualan-atas-barang-mewah/">Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN dan Penjualan atas Barang Mewah</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hubungan Pajak, Bea Masuk/bea Keluar, dan Cukai</title>
		<link>https://www.eximpro.id/hubungan-pajak-bea-masuk-bea-keluar-dan-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 02:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1454</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Pasal 15, Ayat 1 undang-undang tentang kepabeanan). Hubungan antara pajak negara yang dipungut oleh DPJ dan kewajiban bea masuk/bea keluar dan cukai yang dipungut oleh DJBC saling berkaitan erat yang dapat kita lihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/hubungan-pajak-bea-masuk-bea-keluar-dan-cukai/">Hubungan Pajak, Bea Masuk/bea Keluar, dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Pasal 15, Ayat 1 undang-undang tentang kepabeanan).</p>
<p>Hubungan antara pajak negara yang dipungut oleh DPJ dan kewajiban bea masuk/bea keluar dan cukai yang dipungut oleh DJBC saling berkaitan erat yang dapat kita lihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada.</p>
<p>Dalam praktik perdagangan internasional lazim dikenal adanya istilah <em>custom duties </em>atau diterjemahkan sebagai kewajiban pabean yang di Indonesia saat ini dikenal adanya bea masuk dan bea keluar dan istilah <em>excise duties </em>yang diterjemahkan sebagai kewajiban cukai atau cukai. Istilah <em>duty </em>atau jamaknya <em>duties </em>dalam literatur disebutkan <em>duty </em>asal mulanya ialah suatu pembayaran yang diwajiban, terutama suatu pembayaran yang harus dilunasi kepada pemerintah, seperti yang sekarang dipakai ialah suatu pembayaran pajak yang dipungut atas barang-barang impor atau expor. Pada hakikatnya, suatu <em>duty </em>adalah pajak yang sebenarnya dipungut, sedangkan suatu tarif itu adalah daftar atau tabel, dasar, tingkat pajak itu. Jadi, dalam teks ini, berbagai penggolongan dan jenis <em>tariffs </em>atau <em>duties </em>yang dimasukkan dan didefinisikan di bawah tariff (Abdurrachman, 1991:359).</p>
<p>Dalam The Free Dictionary, istilah <em>duty </em>dalam ilmu ekonomi ialah <em>In economics, a duty is akind of tax often associated with customs, a payment due to the revenue of a state, levied by force of law. Properly a duty differs from a tax in being levied on spesific commodities, financial transactions, estates, etc, and not on individuals; thus it is right to talk of import duties, excies_duties, death or succession duties, ets, but of income tax as being levied on a person in proportion to his income. (Farlex, Inc, www,thefreedictionary,com, 2006).</em></p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/penangguhan-bea-masuk/">Penangguhan Bea Masuk</a></strong></p>
<p>Dari uraian di atas dijelaskan bahwa <em>duty </em>lebih ditekankan kepada hal yang berhubungan dengan kepabeanan atau aktivitas impor/ekspor, yaitu memasukkan/mengeluarkan barang dari/ke luar negeri yang dikenakan terhadap barang tertentu atau transaksi keuangan tertentu yang tidak bersifat individual (subjektif) sehingga atas impor barang tertentu yang termasuk barang kena cukai dari luar negeri, selain dikenakan bea masukan juga dikenakan cukai. Sebaliknya, terhadap produk dalam negeri yang dikenakan cukai apabila diekspor atau dikirim ke luar negeri dapat dimintakan pengembalian cukainya.</p>
<p>Hubungan dengan undang-undang pajak sebagai pajak objektif yang berkaitan dengan abrang kena pajak, yaitu PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983<em>jo </em>Nomor 11 Tahun 1994 <em>jo</em> 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah disebutkan dalam ketentuan umum, “Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya yang ditetapkan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”, sedangkan nilai impor adalah, “Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak bedasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean untuk impor barang kena pajak tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut undang-undang ini.</p>
<blockquote><p><em>Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan (Pasal 15, Ayat 1 undang-undang tentang kepabeanan).</em></p></blockquote>
<p>Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran (Pasal 6, Ayat 2) undang-undang tentang cukai. Artinya, harga dasar yang digunakan adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk atau dapat juga harga jual eceran (biasanya harga jual eceran telah memperhitungkan nilai pabean, bea masuk, dan biaya-biaya lain yang timbul dalam pengimporan, serta margin (keuntungan). Jadi, pajak dalam rangka impor berupa PPN, PPnBM, dan PPh atas impor (Pasal 22) yang dipungut oleh DJBC dikenakan dengan dasar nilai pabean ditambah <em>duties</em> yang dibebankan atas barang tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Disarikan dari buku: Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Penulis: Sugianto, S.H., M.M. Hal: 4-6.</em></p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/hubungan-pajak-bea-masuk-bea-keluar-dan-cukai/">Hubungan Pajak, Bea Masuk/bea Keluar, dan Cukai</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penangguhan Bea Masuk</title>
		<link>https://www.eximpro.id/penangguhan-bea-masuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 02:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<category><![CDATA[Kepabeanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1452</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya dan pungutan ekspor sebagai pungutan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penerimaan keuangan negara. Bea masuk dan pungutan ekspor dan contoh perhitungannya memberikan gambaran bagaimana seorang importir maupun eksportir. Penangguhan Bea Masuk suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/penangguhan-bea-masuk/">Penangguhan Bea Masuk</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="postExcerpt">
<p>Bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya dan pungutan ekspor sebagai pungutan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penerimaan keuangan negara. Bea masuk dan pungutan ekspor dan contoh perhitungannya memberikan gambaran bagaimana seorang importir maupun eksportir.</p>
</div>
<div id="entryContainer">
<div class="entry">
<div id="attachment_37088" class="wp-caption alignleft">
<p>Penangguhan Bea Masuk suatu kawasan, tempat, atau bangunan dapat ditetapkan sebagai tempat penimbunan berikat dengan mendapatkan penanggguhan bea masuk untuk:</p>
</div>
<ul>
<li>menimbun barang impor guna diimpor untuk dipakai, dikeluarkan ke tempat penimbunan berikat lainnya atau diekspor;</li>
<li>menimbun barang guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;</li>
<li>menimbun barang impor, dengan atau tanpa barang dan dalam daerah pabean guna dipamerkan;</li>
<li>menimbun, menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang, dan/atau orang tertentu;</li>
<li>menimbun barang impor guna dilelang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;</li>
<li>menimbun barang asal daerah pabean guna dilelang sebelum diekspor atau dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean;</li>
<li>menimbun barang impor guna didaur ulang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.</li>
</ul>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/apa-itu-kepabeanan/">Apa itu Kepabeanan?</a></strong></p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya dan pungutan ekspor sebagai pungutan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penerimaan keuangan negara.</p>
<p>Bea masuk dan pungutan ekspor dan contoh perhitungannya memberikan gambaran bagaimana seorang importir maupun eksportir, untuk melakukan transaksi ekspor dan impornya dan cara pembayarannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Disarikan dari buku: Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Penulis: Sugianto, SH., M.M., Hal: 34-37.</em></p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/penangguhan-bea-masuk/">Penangguhan Bea Masuk</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekspor RI Turun 10 Bulan Beruntun, Apa yang Salah?</title>
		<link>https://www.eximpro.id/ekspor-ri-turun-10-bulan-beruntun-apa-yang-salah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 02:44:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekspor Impor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.eximpro.id/?p=1448</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, CNBC Indonesia &#8211; Ekspor Indonesia kembali terkontraksi alias turun pada Agustus. Dengan begitu ekspor sudah turun selama 10 bulan beruntun. Pada Agustus, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Agustus adalah US$ 14,28 miliar. Turun 9,99% secara year-on-year (YoY). Catatan ini memperpanjang rekor koreksi ekspor menjadi 10 bulan berturut-turut. Rantai terpanjang sejak Oktober 2014-Juli 2016. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-ri-turun-10-bulan-beruntun-apa-yang-salah/">Ekspor RI Turun 10 Bulan Beruntun, Apa yang Salah?</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, CNBC Indonesia &#8211;</strong> Ekspor Indonesia kembali terkontraksi alias turun pada Agustus. Dengan begitu ekspor sudah turun selama 10 bulan beruntun.</p>
<p>Pada Agustus, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Agustus adalah US$ 14,28 miliar. Turun 9,99% secara <em>year-on-year</em> (YoY).</p>
<p>Catatan ini memperpanjang rekor koreksi ekspor menjadi 10 bulan berturut-turut. Rantai terpanjang sejak Oktober 2014-Juli 2016.</p>
<p><iframe src="https://datawrapper.dwcdn.net/vgjLt/1/" width="600" height="400" frameborder="0" scrolling="no" data-mce-fragment="1"></iframe><br />
Suharyanto, Kepala BPS, menyebutkan bahwa penurunan ekspor Indonesia disebabkan koreksi harga sejumlah komoditas andalan. Dia mencontohkan harga batu bara anjlok 44% YoY, minyak sawit mentah (CPO) amblas 19,42% YoY, dan karet ambrol 6,25% YoY.</p>
<p>Ketiga komoditas itu adalah memang andalan ekspor Indonesia. Sepanjang Januari-Agustus, ekspor bahan bakar mineral (yang sebagian besar adalah batu bara) menyumbang 14,84% dari total ekspor non-migas.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.eximpro.id/apa-itu-kepabeanan/">Apa itu Kepabeanan?</a></strong></p>
<p>Sementara kelompok lemak dan minyak hewan/nabati (yang didominasi CPO) menyumbang 10,69%. Kemudian karet dan barang dari karet berkontribusi 4,07%. Tiga kelompok itu saja sudah mencakup hampir sepertiga ekspor non-migas Tanah Air.</p>
<p>Kinerja ekspor Indonesia belum berubah, masih sangat bergantung kepada komoditas. Ini yang membuat ekspor begitu tertekan saat terjadi penurunan harga di tingkat dunia. Andai Indonesia bisa mengubah haluan ekspor dari berbasis komoditas menjadi produk manufaktur, mungkin ceritanya berbeda.</p>
<p>The post <a href="https://www.eximpro.id/ekspor-ri-turun-10-bulan-beruntun-apa-yang-salah/">Ekspor RI Turun 10 Bulan Beruntun, Apa yang Salah?</a> appeared first on <a href="https://www.eximpro.id">EXIMPRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
