Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai dengan aturan-aturan dan teknis yang telah ditetapkan. Lalu lintas barang masuk yang dimaksud adalah Import, yaitu kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Lalu lintas barang keluar yang dimaksud adalah Ekspor, yaitu kegiataan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, lautan dan udara di atasnya serta semua tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang RI No. 17 tahun 2006. Setiap proses pemasukan atau pengeluaran barang dari daerah pabean harus memenuhi kewajiban pabean seperti harus memiliki Nomor Identitas Kepabeanan, Pemberitahuan Pabean.

Berikut ini beberapa terminologi umum yang berhubungan dengan Kepabeanan, yaitu :

  1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang.
  3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang  yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
  4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
  5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang import dan export.
  6. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajiba dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang.
  7. Pemberitahuan pabean adalah pernyatan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang.
  8. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimport.
  9. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang yang dikenakan terhadap barang export.
  10. Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik dan surat yang berkaitan dengan kegiatan di kepabeanan. Dan/atau ketersediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  11. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

Baca Juga : Mengenal Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

WhatsApp WhatsApp us